MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Desa Olung Dojo dan Desa Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, secara resmi menetapkan tapal batas wilayah desa. Jum’at, 06/02/2026.
Penetapan ini menandai tercapainya kesepakatan harmonis antara kedua desa dalam rangka menciptakan kepastian wilayah dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa Olung Dojo, Early Sutisna Silam, dan Kepala Desa Puruk Batu, Dewi Muntai, serta dilanjutkan dengan pemasangan patok atau tugu batas wilayah desa.
Kepala Desa Olung Dojo, Early Sutisna Silam, menyampaikan bahwa penetapan tapal batas ini merupakan langkah penting untuk mempererat hubungan baik antarwilayah.
“Penetapan tapal batas ini menjadi dasar yang jelas bagi kedua desa. Kami berkomitmen untuk menjaga kesepakatan ini agar tidak terjadi sengketa di masa mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Puruk Batu, Dewi Muntai, berharap kesepakatan tersebut dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kedua desa.
“Kami berharap penetapan batas wilayah ini menjadi landasan kerja sama yang lebih baik, khususnya dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tuturnya.
Dengan ditetapkannya tapal batas wilayah ini, Pemerintah Desa Olung Dojo dan Puruk Batu menegaskan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas, keharmonisan, serta memperkuat sinergi antarwilayah di Kecamatan Tanah Siang. [Longking]
Tapal Batas Desa Olung Dojo–Puruk Batu Resmi Ditetapkan, Wujud Kesepakatan Harmonis Antarwilayah
Kegiatan pemerintah

