Tidak Tinggal Di Tempat Tugas, Inspektorat Diminta Beri Sanksi Terhadap Salah Satu Perangkat Desa Tungkal 1 Kecamatan Pino Raya

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Menindak lanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait domisili perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Selatan, maka Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan menyurati seluruh Camat dan Kepala Desa Sekabupaten Bengkulu Selatan, yang mana surat tersebut meminta agar camat dan kepala desa dapat memberikan sanksi tegas. Senin, 25/09/2023.

sesuai surat yang telah di layangkan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan agar di tindak lanjuti oleh seluruh Camat, maka hendaknya Kepala Desa se Bengkulu Selatan dapat memahami apa yang menjadi perintah sesuai dengan aturan yang ada. Hal tersebut dengan tegas di nyatakan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini yang akan memberi sanksi bagi Pemerintah Desa yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Pemerintah Desa harus mematuhi seluruh peraturan yg di tentukan, termasuk perbup nomor 09 tahun 2019 terkait perangkat Desa yang tidak domisili/tinggal di Desa tempat tugas, apabila tidak memenuhi aturan nanti akan diberi sanksi, untuk itu camat harus mengawasi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan peraturan peraturan yang telah ditentukan” tegas Hamdan Sarbaini.

Untuk di ketahui sehubungan dengan surat Inspektorat tersebut yang mana tujuan surat Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan agar Kepala Desa dapat memerintahkan seluruh perangkat Desa berdomisili di tempat tugas dan apabila tidak di indahkan maka untuk di berikan sanksi pemberhentian, sesuai dengan perbup nomor 09 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa pasal 4 persyaratan khusus perangkat Desa poin e sanggup bertempat tinggal di wilayah kerjanya apabila di terima menjadi perangkat Desa.

Terpisah Miksen salah satu aktifis yang selalu aktif di Kabupaten Bengkulu Selatan angkat bicara
“Dalam menegakkan aturan, seperti apa yang tertuang dalam perbup nomor 09 tahun 2019 pada huruf e jelas bagi perangkat Desa yang tidak berdomisili/tinggal di tempat tugas agar diberi sanksi pemecatan, oleh sebab itu jelas pada surat edaran Inspektorat tersebut memerintahkan Kepala Desa memberi sanksi hingga pemecatan bagi perangkat Desa yang tidak berdomisili/tinggal di tempat tugas” ujar Miksen.

Miksen juga meminta agar kiranya pihak Inspektorat dapat dengan serius melakukan tindakan sesuai surat yang sudah di edarkan, jangan sampai surat edaran yang sudah dilayangkan seolah olah sekedar menakut nakuti karena surat tersebut resmi dan sesuai perbup yang berlaku.

Terpisah salah satu perangkat Tungkal 1 Kecamatan Pino Raya Fingki selaku sekdes Tungkal 1, saat di konfirmasi terkait dirinya yang tidak bertempat tinggal di Desa Tungkal 1 membenarkan bahwa dirinya tinggal di Manna gang gama, namun Kartu Keluarga dengan KTP tetap di Desa Tungkal 1, “ya kartu keluarga dengan KTP saya masih Tungkal 1, di gang gama tempat istri saya” ujar Fingki.

Sementara itu Inspektur Inspektorat Hamdan Sarbaini saat dikonfirmasi menyatakan “apabila hal tersebut benar adanya di Desa Tungkal 1 Kecamatan Pino Raya, saya minta Camat beserta Kepala Desa patuh dengan aturan yang ada sesuai surat edaran yang sudah kami layangkan, untuk dapat menindak lanjutinya, apabila tidak Camat dan Kepala Desa sama saja dengan tidak patut aturan” tegas Hamdan. [Dya]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *