MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Tim penilai Desa Anti Korupsi yang terdiri dari perwakilan KPK RI, Inspektorat, Dinas PMD, serta Diskominfo SP tingkat Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Murung Raya melakukan penilaian ke sejumlah desa di setiap kecamatan/kelurahan di wilayah Kabupaten Murung Raya. Senin, 03/11/2025.
Penilaian tersebut bertujuan untuk melihat sejauh mana desa-desa telah menerapkan prinsip-prinsip Desa Anti Korupsi. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan desa serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Irbansos Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Banjang, S.Sos menyampaikan bahwa penilaian ini merupakan langkah nyata untuk menguatkan komitmen desa dalam pencegahan korupsi.
“Dengan adanya penilaian Desa Anti Korupsi, kita dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen desa dalam mencegah korupsi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa,” tegas Banjang.
Ciri Desa Anti Korupsi
Banjang juga menjelaskan beberapa ciri desa yang memenuhi prinsip Desa Anti Korupsi, yakni:
Pemerintah desa dan BPD memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
Adanya keterbukaan informasi publik yang dapat dipercaya
Tidak anti terhadap media dan lembaga swadaya masyarakat
Administrasi dan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan
Pemeriksaan dan pengawasan berjalan efektif dan efisien
Dengan mengenali indikator tersebut, diharapkan desa-desa di Kabupaten Murung Raya dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan menjadi role model bagi desa lain dalam penerapan prinsip Desa Anti Korupsi. [Longking]
Tim Penilai Desa Anti Korupsi Tinjau Kesiapan Desa di Kabupaten Murung Raya
Kegiatan pemerintah

