UPTD PPA Murung Raya Berhasil Reunifikasi Anak 15 Tahun Dengan Keluarga, Layanan Perlindungan Anak Diapresiasi

Kegiatan pemerintah

Berita5222 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Murung Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Minggu, 28/06/2026.

Melalui proses pendampingan dan penanganan sesuai prosedur, UPTD PPA berhasil memfasilitasi reunifikasi seorang anak berusia 15 tahun berinisial S, dengan ibu serta adik-adiknya di Puruk Cahu setelah sebelumnya terpisah dari keluarganya.

Proses reunifikasi berlangsung dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Momen tersebut disambut haru oleh pihak keluarga yang menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan UPTD PPA.

Perwakilan keluarga, E-A (30), mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan hingga anak tersebut dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

“Kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada UPTD PPA Kabupaten Murung Raya atas pendampingan dan bantuan yang diberikan. Berkat pelayanan yang cepat dan penuh kepedulian, kami akhirnya dapat kembali berkumpul dengan S,” ujarnya.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Murung Raya menjelaskan bahwa proses reunifikasi merupakan bagian dari layanan perlindungan anak yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia menerangkan, UPTD PPA memiliki sejumlah fungsi utama, mulai dari menerima pengaduan dan melakukan asesmen kasus, memberikan pendampingan hukum, psikologis, serta medis, hingga melaksanakan reintegrasi sosial melalui reunifikasi dengan keluarga apabila dinilai sebagai langkah terbaik bagi anak.

“Reunifikasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada setiap anak. Seluruh layanan UPTD PPA diberikan secara gratis, menjaga kerahasiaan identitas, serta tanpa diskriminasi. Dalam setiap penanganan, kami selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.

Keberhasilan proses reunifikasi tersebut juga didukung oleh kerja sama berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pelapor, hingga jaringan perlindungan anak di Kabupaten Murung Raya.

UPTD PPA Kabupaten Murung Raya menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap anak yang membutuhkan perlindungan memperoleh layanan yang cepat, aman, dan komprehensif, sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi serta tumbuh kembangnya tetap terjaga sesuai amanat peraturan perundang-undangan. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *