BENGKULU SELATAN/ SEMAKU.net-Pada hari Selasa, Tanggal 22 Maret 2022, sekira Pukul : 22.00 Wib. Team Anggota Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara CANDRA POPY RISANDY Bin AMINUDINDi di Pinggir jalan Desa Ketaping, Kec. Manna, Kab. Bengkulu selatan.
Pada waktu melakukan penangkapan dan penggeledahan Team Anggota Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus plastik bening yang dimasukan kedalam rokok sampoerna mild yang dimasukan kedalam tas pinggang
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk diproses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Bengkulu Selatan
Warga Tanjung Raman Tertangkap Tangan Dalam Penyalahgunaan Narkotika

