Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Tanjung Tebat Di Duga Biaya Dan Volume Tidak Sesuai Dengan RAB

Kegiatan pemerintah korupsi Desa

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net Penggunaan Anggaran Dana Desa yang dikelola oleh Kepala Desa, perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harus sesuai dengan regulasi. Akan tetapi aturan tersebut nampaknya tidak diperindah oleh pemerintah desa tanjung tebat kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu.

Pelaksanaan Pembuatan Jalan Usaha tani di desa Tanjung Tebat, kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan ini diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai anggaran biaya dan volume.

Berdasarkan papan plank kegiatan dari hasil peninjauan jalan usaha tani dengan biaya yang cukup pentastis dengan anggaran Rp 60 juta lebih panjang jalan 500 meter. 

Menurut keterangan salah seorang warga setempat, pada jum’at ( 27/09/2024 ) kepada Wartawan, saat berada di lokasi mengatakan, kegiatan ini dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, menyebabkan anggaran bangunan tidak sesuai dengan gambar rencana beserta Kuantitas dan volume di Rencana anggaran biaya pekerjaan yang di setujui oleh Kepala Desa bersama TPK desa tanjung tebat. 

Semantara itu dari keterangan kades Tanjung tebat Alwis menerangkan iya pembanguan pembukaan jalan  tersebut sudah di sertifikasi kan, untuk lebih jelasnya lagi silakan konfirmasi dengan TPK kegiatan. 

Sampai diterbikan berit ini TPK belum ada komunikasi pada awak media, baik dikantor desa maupun via telpon wa juga belum direspon. Ada apa sebenarnya TPK tersebut seolah menghindar dari pihak media untuk diminta konfirmasi. 

Pasca berlakunya Undang-undang (UU) No. 3 tahun 2024 tentang Desa, menerangkan, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa, disebutkan perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dana desa merupakan bentuk komitmen negara, dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa untuk menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Penggelontoran Dana Desa, merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan, dan pengawasan agar tepat manfaatnya.

Kepada pihak Aparatur penegak Hukum yang berkompeten di Bengkulu Selatan diminta harus melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi terhadap penggunaan anggaran Dana Desa oleh Pelaksana pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani desa tanjung tebat  kecamatan Bunga Mas kabupaten Bengkulu Selatan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dan TPK Dana Desa T.A.2024, [Dya]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *