BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022, Sekira pukul 14.00 Wib, Anggota Polsek seginim di pimpin langsung oleh Kapolsek IPTU KUSYADI,SH.MSi melaksanakan KRYD Penanganan Atensi Kapolri ke warung warung yang di duga menjual obat obat farmasi tanpa izin di desa Kecamatan Air Nipis namun di temukan kemudian Aipda Haryadi mendapat informasi dari warga bahwa ada 2 buah karung berada di perkebunan kelapa sawit kemudian Kapolsek beserta anggota mendatangi barang tersebut dan didapati bahwa 2 (dua)buah karung tersebut berisi obat batuk jenis samcodin sebanyak 14.200 butir dan obat batuk jenis Komix sebanyak 990 Sachet sejumlah dan hingga saat pemilik barang tersebut belum diketahui.

Dan saat ini Kapolsek beserta anggotanya masih terus mencari informasi siapa pemilik barang tersebut.
Sumber : Humas Polres Bengkulu Selatan

