Kapolsek seginim menyerahkan Tiga orang tersangka pelaku spesialis pembobol rumah dan curanmor ke JPU

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Pada hari Kamis tanggal 24 november 2022 sekira jam 13.30 Wib.

Pelaku pelaku Bandit spesialis pembobol rumah  tersebut telah melakukan pencurian dan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan.

Adapun nama tersangka  I. Kur
(18 Tahun), Almt Desa Karang Agung Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022, sekira pukul 15.00 Wib.
Di dalam rumah pelapor Desa Sukarami Kec. Air Nipis Kab.Bengkulu  Selatan atas nama korban Ida yuliana ,Alamat           Desa Sukarami Kec. Air Nipis Kab. Bengkulu Selatan.
Barang Bukti yang diserahkan :

-Satu buah Kotak Handphone realme C15 bewarna kuning.

Dan dalam.kasus lainnya juga diserahkan 2 orang pelaku Curanmor dengan identitas P.Min(29 THN),Almt: Desa Muara Tiga Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan dan
Af.Put Ad, (24 TH)almt Desa Muara Tiga Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan. telah diserahkan ke JPU dengan barang bukti :1 (satu) unit sepeda motor honda Blade dengan nomor polisi B 3963 TBS warna oranye dengan nomor mesin : JBB1E1271198 dan Nomor rangka : MH1JBD118 AK280459

Kedua orang tersebut terlibat dalam perkara tindak pidana curanmor atas laporan seorang masyarakat pada hari Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022, Sekira pukul 10.00 Wib, atas Nama    pelapor   :Yopit
Alamat     : Desa Maras Kec. Air Nipis Kab. Bengkulu Selatan yang melaporkan bahwa Pada hari Rabu, Tanggal 10 Agustus 2022, Sekira pukul 22.30 Wib. Di Desa Maras
Kec. Air Nipis Kab. Bengkulu Selatan. 
Dengan  kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut
—— Pada hari Rabu  10 Agustus 2022 sekira pukul 19.30 WIB  pelapor mendatangi pesta resepsi dirumah sdr. Siman desa Maras Kecamatan air nipis mengendarai sepeda motor honda Blade dengan nomor polisi B 3963 TBS warna oranye dengan nomor mesin : JBB1E1271198 dan Nomor rangka : MH1JBD118AK280459 dan memarkirkan sepeda motor miliknya dilokasi pesta resepsi tersebut, sekira pukul 22.30 Wib pelapor hendak pulang kerumah ternyata sepeda motor milik pelapor sudah hilang dan korban  mengalami kerugian sebesar Rp. 5.900.000 ( lima juta sembilan ratus ribu rupiah ) dan melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek seginim berharap dengan telah diserahkannya para pelaku tindak pidana ini akan bisa menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif Di wilayah hukum Polsek seginim khususnya dan secara keseluruhan di Kabupaten Bengkulu Selatan wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan


              

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *