MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus menyempurnakan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memperkokoh arah pembangunan daerah yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Rabu, 04/11/2026.
Pembahasan penting ini digelar di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Selasa (3/11/2026), dipimpin langsung oleh *Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Dra. Lynda Kristiane, http://M.Tr.IP,* selaku perwakilan Bupati Murung Raya, Heriyus, SE.
Rapat dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Perumda Danum Pamolum, para Camat, serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Dalam sesi tersebut, konsultan *CV Karya Betang* memaparkan kerangka awal revisi RTRW untuk menyerap tanggapan, masukan, sekaligus melakukan penyelarasan lintas sektor sebelum dokumen dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Dalam arahannya, Lynda Kristiane menegaskan revisi RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan utama pembangunan Murung Raya untuk jangka panjang.
> “Penyusunan revisi RTRW ini harus dilakukan secara cermat, mengakomodasi kebutuhan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mampu mengantisipasi dinamika perkembangan daerah hingga 50 bahkan 100 tahun ke depan,” tegas Lynda.
Ia menekankan, kelestarian hutan harus tetap menjadi prioritas utama sebagai penyangga kehidupan dan keseimbangan ekosistem. Pemanfaatan kawasan hutan wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi eksploitasi yang merusak keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup.
*Tantangan Ruang Rakyat Hanya 4,6 Persen*
Salah satu tantangan besar yang dibahas secara mendalam adalah terbatasnya ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan kajian awal, ruang yang dapat dikelola masyarakat Murung Raya diperkirakan hanya sekitar *4,6 persen.*
Kondisi ini semakin kompleks dengan persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta status kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Oleh karena itu, dibutuhkan kajian mendalam agar pemanfaatan ruang yang terbatas tersebut benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan tetap sesuai aturan pusat.
Lynda juga menjelaskan, sejumlah rencana pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur daerah kerap menghadapi hambatan karena bersinggungan dengan kawasan berstatus khusus. Maka dari itu, revisi RTRW diharapkan mampu memberikan kejelasan peruntukan ruang serta menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan kebijakan tata ruang nasional.
Ia pun meminta seluruh perangkat daerah untuk menelaah secara mendalam Rencana Kerja (Renja) masing-masing, guna memastikan setiap rencana pembangunan sudah selaras dengan peruntukan ruang yang diatur.
“Hal ini sangat penting agar setiap fasilitas yang direncanakan maupun dibangun tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang nasional ataupun bersinggungan dengan kawasan khusus yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan tersebut,” tegas Lynda.
Melalui rapat pembahasan ini, Pemkab Murung Raya menargetkan revisi RTRW menghasilkan dokumen yang visioner, realistis, dan berkelanjutan.
Dengan begitu, pemanfaatan ruang di Murung Raya dapat berjalan lebih tertib, mendukung percepatan pembangunan daerah, menjaga kelestarian lingkungan, serta membawa manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Murung Raya. [Longking]

