MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Akibat stress narkoba, Polres Murung Raya, mengamankan seorang wanita berinisial (N)37 tersangka (N) di amankan di kediaman nya, di jalan Temanggung silam Puruk Cahu Kecamatan Murung kabupaten Murung Raya terbukti menyimpan narkotika jenis sabu, murung raya Kamis, 30/11/2023. Jum’at 01/12/2023.
” Kapolres Murung Raya,
AKBP Irwansyah, S.i.k, M.M.
Melalui Kasat narkoba,
Polres Murung Raya,
Iptu Arif Dani Susanto SH.M.M,
Menyampaikan tersangka sudah kami, ditangkap bersama barang bukti,
9 paket narkotika jenis sabu,
yang dibungkus dengan plastik klip transparan, dengan berat sekitar
200. gram 1 buah HP, dengan uang total, senilai Rp 600.000 dan barang bukti lainnya,
” tersangka kita tangkap di rumah kediamannya pada sore hari dan saat dilakukan tes urine pelaku juga positif mengandung methamfetamine, atau narkotika jenis sabu,
” tegasnya kasat, narkotika, Mura.
” dan setelah diperiksa petugas pelaku pun mengakui, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,
berisikan sabu yang dibeli pelaku dari Muara Teweh Barito Utara,
dan pada saat dilakukan penangkapan, disaksikan masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)
” kini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di polres Murung Raya.
Guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,
atas perbuatannya,
Dan pelaku disangkakan dengan pasal, 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Tutup nya, Iptu Arif. Humas.
[L.M.E.]

