Anggota DPRD Mura Rumiadi, Mengapresiasi Rapat Koordinasi Yang Dilaksanakan Oleh Bawaslu

Kegiatan pemerintah

POLITIK87 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota DPRD, RUMIADI, SE, SH, MH, mengapresiasi, Rapat koordinasi penanganan terhadap pelanggaran pemilu, yang di selenggarakan oleh Badan pengawas pemilu, (Bawaslu) Kabupaten Murung Raya. Jum’at, 27/09/2024.

Mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Provinsi Kalimantan tengah.

Acara yang di selenggarakan oleh Bawaslu kab Mura yang bertempat di kantor Bupati Murung Raya, Gedung B cahai ondhui tingang.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh PJ Bupati Murung Raya, Dr Drs HERMON, M.si, dalam sambutannya, dalam menghadapi penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah diantaranya penanganan pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024 sebagai bahan evaluasi mengingat penanganan pelanggaran pada Pilkada yakni hari kalender yang berbeda pada masa Pemilu lalu yakni hari kerja.

Bahwa Bawaslu Kabupaten Murung Raya, sudah diingatkan sebelumnya pada Rakornas untuk mengumpulkan dan disosialisasikan tentang Pasal 188 Pasal 71 UU Pilkada yang merujuk kepada Netralitas ASN Camat lurah dan Kepala Desa.

Selanjutnya juga perlu melakukan penguatan-penguatan hukum acara kepada Stakeholder pemilu, partai politik, masyarakat di harapkan bisa bersinergi aktif untuk berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif dan tetap kritis untuk menyampaikan isu-isu pada tahapan Pilkada yang tidak sesuai kepada Penyelenggara Pemilu sebagai bentuk informasi awal yang nanti akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” tandasnya Dr Drs HERMON, M.si.

Selain itu, Ketua Bawaslu, Kabupaten Murung Raya, Elides Jena, berpegang teguh dengan hukum acara penanganan temuan dan laporan pelanggaran administrasi, yang dimana hukum acara tersebut sedang dalam tahap harmonisasi dan akan segera disosialisasikan. Oleh panwascam di setiap wilayah kecamatan, lingkup Kabupaten Murung Raya.

Peserta yang diundang dalam Rapat Koordinasi tersebut , PJ Bupati Murung Raya,
Sekretaris Daerah kabupaten Murung Raya,
Kapolres Murung Raya
Dandim 10-13/ Mue, camat, lurah, kepala desa, serta tamu undangan dan pemangku kepentingan lainnya.

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Kasubag. serta Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Se Murung Raya.
[27/9 18.44] Longking Wrtwan Mura: Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, Mengapresiasi adanya kegiatan BAWASLU Mura. Dalam Rapat koordinasi penanganan terhadap pelanggaran pemilu. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *