Bupati Heriyus: Sinergi PBB-P2 Dan BPHTB Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Kegiatan pemerintah

OTONOMI DAERAH7676 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya memperkuat sinergi melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka mengintegrasikan data pertanahan dengan pengelolaan pendapatan daerah. Jum’at, 11/09/2026.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Jumat (11/9/2026), dan disaksikan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Bangun Tata Kelola Data yang Terintegrasi
Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, integrasi data antarinstansi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

“Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, kita meletakkan fondasi baru yang kokoh. Sinergi antara bidang pertanahan dan keuangan daerah menjadi prasyarat tata kelola pemerintahan yang baik dan kemandirian fiskal,” ujar Heriyus.

Ia menegaskan bahwa validasi dan integrasi data harus menjadi perhatian utama agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah benar-benar didukung data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

PBB-P2 dan BPHTB Jadi Perhatian
Heriyus menjelaskan, sektor pertanahan memiliki keterkaitan erat dengan pengelolaan pendapatan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kedua sektor tersebut dinilai memiliki potensi yang perlu dikelola secara lebih optimal. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya membutuhkan dukungan data pertanahan yang valid, akurat, dan mutakhir dari Kantor Pertanahan.

“Kerja sama ini tidak boleh berhenti pada administrasi. Harus ditindaklanjuti dengan langkah teknis yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” tegasnya.

Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Pelayanan

Melalui integrasi data, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan daerah.

Selain mempercepat pelayanan, sistem yang terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, serta meminimalkan potensi terjadinya pungutan liar dalam proses pelayanan.

Dari sisi pendapatan daerah, integrasi sistem informasi geografis dengan data pertanahan, termasuk penerapan sistem host-to-host BPHTB, diharapkan dapat mempercepat proses validasi pembayaran sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah.

Bapenda Diminta Segera Tindak Lanjuti PKS
Bupati Heriyus menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama OPD terkait untuk segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui langkah-langkah teknis yang terukur.

“Perkuat koordinasi, bangun sistem integrasi, dan pastikan berjalan. Sasaran akhirnya jelas: pelayanan publik meningkat dan PAD Murung Raya bertumbuh,” pungkas Heriyus.
Kerja sama antara Pemkab Murung Raya dan Kantor Pertanahan tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun tata kelola data yang lebih terintegrasi, sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan.

Dengan dukungan data yang akurat dan sistem pelayanan yang terintegrasi, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang semakin cepat, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Murung Raya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *