Bupati Murung Raya, Merespon Pengaduan Keresahan Dari Pihak Masyarakat Terkait AMDAL .PT MGM

Berita949 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah daerah kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah mengambil sikap tegas dengan terkaitnya sanksi PT Merunda Graha mineral (MGM) yang beroperasi di wilayah kecamatan laung Tuhup, Puruk cahu kabupaten Murung Raya. Rabu, 06/09/2023.

Terkait sanksi tegas yang diberikan oleh pihak pemerintah tersebut disebabkan perusahaan tambang diduga telah melakukan pencemaran sungai dengan membuang limbah secara tidak teratur sebagaimana dalam ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah tentang LBH AMDAL.

Sekaligus merespon pengaduan tentang keresahan masyarakat
Terkait AMDAL maka
Bupati murung raya
Dr Drs PERDIE MA. Menertibkan surat nomor 500/337/EK.SDA. Perihal perintah pelaksanaan terhadap PT MGM yang telah membuang air limbah sehingga mencemari aliran sungai di kecamatan laung tuhup.

Bupati Murung Raya
Dr Drs PERDIE MA , yang juga didampingi wakil ketua II DPRD kabupaten Murung Raya
H.Rahmanto Muhidin SHI. MH.
Dandim 103 Barito Utara,
Letkol inf. Agussalim tuo.
Wa polres murung raya
kompol Samsurizal prim,
Saat menggelar konferensi pers di rumah jabatan Bupati murung Raya
06/09/2023.

Adanya keresahan masyarakat yang disampaikan yang bermuara dari adanya aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang batubara PT Marunda Graha mineral (MGM)
yang terletak dan yang sedang beroperasi di wilayah kecamatan laung tuhup kabupaten Murung Raya adalah kami tindaklanjuti langsung
tegasnya Bupati Murung Raya.

Dr Drs PERDIE MA,
Tugas dan fungsi wewenang pemerintah daerah ini ada regulasi yang mengatur sebagaimana dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 63 tentang wewenang pemerintah daerah yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha ataupun kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan , pemerintah sebagai pokok pilar yang juga khususnya saya pribadi sebagai kepala daerah kabupaten Murung Raya punya tanggung jawab moril untuk mengembangkan amanah undang-undang itu” tegasnya Bupati Murung Raya, pada saat menggelar konferensi pers, yang juga mengundang pihak-pihak kemitraan dari media pers.

Dalam kesempatan yang sama wakil Ketua II DPRD kabupaten Murung Raya ,H Rahmanto Muhidin SHI.MH mengharapkan Agar pihak
PT MGM bisa merespon hal ini kami maksud dan sesuai dengan amanah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup pasal 508 dan 511 ayat 2 atas hasil penemuan tersebut pemerintah daerah kabupaten Murung Raya dengan ini mengeluarkan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan pengeluaran air limbah.

Sebelum perusahaan mendapatkan perizinan resmi dari dinas lingkungan hidup dan AMDAL tidak boleh ada kegiatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan sekitar karena dengan adanya tumpukan batubara itu memberikan dampak negatif karena kandungan zat asam yang sangat tinggi dan akan berpengaruh terhadap lingkungan hidup dan sekitarnya tambah nya H RAHMANTO.

Bisa kita bayangkan air limbah yang mengalir ke sungai dan sungai meruwe ini mengalir ke sungai laung tuhup dan diteruskan mengalir ke sungai Barito artinya rentetan cukup panjang ketika tata lingkungan pengelolaan tambang ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku
Dan bisa dibayangkan sendiri oleh pihak PT MGM yang membuang air limbah langsung ke anak sungai tolong kemudian mengalir ke sungai Bilis Sungai Bilis ini mengalir ke sungai merue terus menuju ke sungai laung dan kemudian bermuara ke sungai Barito
Tutup nya , H.RAHMANTO M.SHi MH
Wakil ketua II DPRD kabupaten murung raya dari fraksi PKB.
Sosok dari DPRD terbaik dari semu kalangan yang mudah Akrab, memiliki rasa peduli terhadap warga dan lingkungan sekitarnya.
[Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *