Dari 116 Desa Se kabupaten Murung Raya, Inspektorat I. pilih 3 Desa Yang Layak Dijadikan Contoh Desa Anti Korupsi

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, berkolaborasi dengan Inspektorat tingkat I. Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan verifikasi Desa Antikorupsi 2024,
Suara Akar Rumput Menginformasikan kegiatan tersebut berlangsung di gelar di Aula Inspektorat Kabupaten Murung Raya. Rabu, 18/12/2024.

“Kegiatan Verifikasi inipun juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Mura dan dari Dinas instansi terkait Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Arsuni, Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng,
Hensli Kamiar beserta tim,
Dan sejumlah pemangku kepentingan, serta kepala desa dari Bahitom, kepala desa Konut, dan Kepala Muara Joloi 1.
Dalam kegiatan ini, Inspektur I Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Arsuni, mengusulkan tiga desa ini untuk diseleksi sebagai percontohan Desa Antikorupsi.

“Kami mengusulkan 3 (tiga) desa yang nantinya akan diseleksi untuk diajukan ke KPK melalui Inspektorat Provinsi Kalteng,” ujar Arsuni.

‘Usulan ini, menurutnya, merupakan tindak lanjut dari surat KPK yang meminta setiap kabupaten/kota menunjuk satu desa sebagai percontohan Desa Antikorupsi. Sementara itu, Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng, Hensli Kamiar, menjelaskan bahwa proses pemilihan Desa Antikorupsi
akan melewati 10 tahapan, mulai dari verifikasi hingga penganugerahan.

“Saat ini kita berada pada tahap verifikasi. Nantinya, penganugerahan Desa Antikorupsi akan dilaksanakan pada 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia,” terang Hensli.

Lebih lanjut, Hensli menambahkan bahwa ada lima komponen utama dalam verifikasi Desa Antikorupsi dengan 18 indikator yang menjadi acuan penilaian. Adapun lima komponen tersebut adalah:1. Penguatan tata laksana,
2. Penguatan pengawasan,
3. Penguatan kualitas pelayanan publik,
4. Partisipasi masyarakat,
5. Kearifan lokal.Indikator-indikator tersebut dirancang untuk menilai transparansi, akuntabilitas, serta keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Beberapa indikator utama mencakup pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta sistem pelaporan yang mudah diakses untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran,” jelas Hensli.

Dengan adanya verifikasi ini, harapannya desa yang terpilih sebagai percontohan dapat menjadi contoh nyata dalam penerapan prinsip-prinsip antikorupsi di tingkat desa, sekaligus mendorong pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. [Longking]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *