MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Pomolum Kelong menegaskan komitmennya untuk menertibkan pelanggan yang melakukan pelanggaran, seperti pemasangan sambungan ilegal maupun perusakan water meter. Rabu, 22/10/2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PDAM dalam wawancara di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025). Ia menilai, langkah tegas perlu diambil demi menjaga keberlangsungan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
“Apabila ditemukan pelanggan yang melakukan pelanggaran seperti pemasangan ‘T’ atau perusakan water meter, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu. Setelah itu, yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Direktur menjelaskan, jika setelah diberikan pembinaan pelanggan masih melakukan pelanggaran, maka PDAM berhak mencabut status pelanggan aktif tersebut.
“Kita bisa nyatakan yang bersangkutan kehilangan haknya sebagai pelanggan tetap PDAM. Semua tindakan tetap disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan tegas ini diambil karena pelanggaran semacam itu dapat merugikan perusahaan maupun pelanggan lain.
“Kalau kita biarkan, PDAM tidak akan berjalan normal. Bagaimana mungkin pelanggan yang rutin membayar justru tidak mendapat aliran air karena debitnya lemah, sementara yang tidak membayar menggunakan air seenaknya,” imbuhnya.
Langkah penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Murung Raya agar persoalan PDAM yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat segera diselesaikan.
“Harapan saya, dalam enam hingga tujuh bulan ke depan kondisi PDAM bisa normal, jika tingkat kebocoran fisik dan nonfisik dapat dikendalikan,” ujarnya optimistis.
Selain itu, Direktur PDAM juga mengimbau masyarakat agar menaati seluruh aturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki serta memelihara water meter.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki water meter atau memiliki water meter rusak, silakan melapor ke kantor PDAM untuk dilakukan perbaikan atau pemasangan baru,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan warga yang rumahnya kosong atau ditinggal dalam jangka waktu lama agar melapor ke PDAM untuk penutupan sementara sambungan air.
“Masyarakat yang meninggalkan rumah selama enam bulan hingga satu tahun bisa datang ke PDAM untuk menutup sementara sambungan air. Ketika kembali, bisa dibuka lagi,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan tingkat kebocoran air sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam penggunaan air bersih. [Longking]
Direktur PDAM Murung Raya Tegaskan Sanksi Bagi Pelanggan Pelanggar Aturan
Kegiatan pemerintah

