Disdukcapil dan Kemenag Bengkulu Selatan Teken PKS Layanan Seven in One, Wujudkan Visi-Misi Bupati “MEMBARA”

Kegiatan pemerintah

TEKNOLOGI4748 Dilihat

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelayanan Seven in One untuk Penerbitan Dokumen Kependudukan Pasca Pernikahan. Jum’at, 16/07/2026.


Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Selatan, Kastilon, S.Sos., M.Ling., dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, H. Heriansyah, S.Ag., M.H., di Manna pada 10 Juni 2026.


Kerja sama ini bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat melalui proses yang cepat, mudah, dan terintegrasi setelah pasangan melangsungkan pernikahan.


Melalui layanan Seven in One, pasangan pengantin akan menerima tujuh dokumen sekaligus, meliputi Kartu Keluarga (KK) pasangan baru, perubahan KK orang tua pengantin pria dan wanita, KTP-el pengantin pria dan wanita dengan status terbaru, serta Buku Nikah suami dan istri.


Berdasarkan isi perjanjian, Kementerian Agama bertugas menerima dan memverifikasi berkas calon pengantin, kemudian menyampaikan data kepada Disdukcapil.

Selanjutnya Disdukcapil menerbitkan dokumen kependudukan yang telah diperbarui dan menyerahkannya kembali kepada Kemenag untuk disampaikan kepada pasangan pengantin setelah akad nikah.


Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Selatan, Kastilon, S.Sos., M.Ling., mengatakan bahwa program tersebut merupakan bagian dari implementasi visi dan misi Bupati Bengkulu Selatan melalui program MEMBARA (Membangun Bersama Rakyat) dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.


“Pelayanan Seven in One ini merupakan bagian dari implementasi visi dan misi Bupati Bengkulu Selatan melalui program MEMBARA (Membangun Bersama Rakyat).

Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi,” ujar Kastilon.


Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan, H. Heriansyah, S.Ag., M.H., mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan sebaik-baiknya.


“Kami berharap masyarakat dapat mendukung dan menjalankan visi dan misi Bupati Bengkulu Selatan ini dengan baik. Melalui kerja sama ini, masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh pelayanan Seven in One tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Heriansyah.


Perjanjian kerja sama ini berlaku hingga 31 Desember 2027 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Selain mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, PKS tersebut juga memuat ketentuan mengenai pembiayaan, penyelesaian perselisihan, keadaan kahar (force majeure), perubahan perjanjian, serta mekanisme monitoring dan evaluasi.


Melalui sinergi antara Disdukcapil dan Kementerian Agama ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berharap pelayanan administrasi kependudukan pasca pernikahan semakin efektif, sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan secara cepat, akurat, terintegrasi, dan gratis sebagai wujud nyata pelayanan publik yang prima. [Dya]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *