MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Lingkungan Hidup (DlH) Kabupaten Murung Raya, Donal. Menjelaskan ada 6 Upaya Pencegahan atas Pencemaran Lingkungan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Selasa, 16/09/2025.
Hal tersebut dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.” Tutur Donal.
Adapun Upaya pencegahan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut,
1mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat.
2.Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengawasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan.
” Kadis DlH Nura Donal. Juga menghimbau kepada Semua Pihak. 3. Dalam Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
4. Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
5.Melakukan penghijauan.
Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
6.Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.”Tutup nya. [Longking]
DLH Murung Raya Paparkan Enam Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan
Kegiatan pemerintah

