BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Dewan Pegurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin 8 Juli 2024 meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan memberikan penjelasan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Senin, 08/07/2024.
Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan, Wahyudi Febrianto Putra, S.TP., M.Ling mengatakan, perlu penjelasan atas PKPU tersebut untuk memberikan kepastian hukum serta sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya multitafsir yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan konflik sosial dikemudian hari.
Berdasarkan kajian mereka kata Febri, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut perlu penjelasan yang utuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
“Jangan sampai opini-opini liar bermunculan ditengah masyarakat. Ditambah lagi tafsir-tafsir sembarangan yang bisa menimbulkan kisruh dan perpecahan ditengah masyarakat,” kata Febri dalam keterangan tertulis yang dikirim ke kilas saat mereka mendatangi KPU Bengkulu Selatan.
Dengan bersurat ke KPU lanjut Febri, ini adalah bentuk kepedulian KNPI Bengkulu Selatan yang didominasi diisi oleh anak-anak muda yang ada di daerah mereka akan situasi dan dinamika yang timbul pasca ditetapkanya PKPU tersebut.
“Masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar dari lembaga yang betul-betul memiliki Kapasitas. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bengkulu harus hadir memberikan fatwa yang benar dan berkepastian hukum,” pungkasnya.
Berikut petikan surat DPD KNPI Bengkulu Selatan yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Bengkulu Selatan:
Meminta KPU Kabupaten Bengkulu memberikan penjelasan makna pada pasal 19 huruf c PKPU 8 Tahun 2024 dari kalimat “Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. “Apakah jabatan PLT Bupati tersebut dihitung sebagai masa jabatan Bupati? Atau masa jabatan itu hanya dihitung ketika menjabat sebagai Bupati definitif saja?.
Meminta KPU Kabupaten Bengkulu Selatan menjelaskan tentang makna yang terkandung dalam Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 tahun 2024 pada kalimat “Penghitungan masa jabatan sejak pelantikan”. Maknanya sejak pelantikan tersebut apakah pelantikan secara seremonial, atau pelantikan disini dimaknai sejak seseorang Kepala Daerah diberi wewenang atas jabatan tersebut berdasarkan surat keputusan resmi oleh pejabat berwenang berdasarkan prinsip azas-azas umum pemerintahan yang baik? Apakah makna semenjak pelantikan tersebut dapat dimaksud ketika jabatan PLT yang tidak dilantik tidak dihitung sebagai masa jabatan? Apakah memang ada klasifikasi jabatan PLT yang dilantik dan PLT yang tidak dilantik?.
Meminta KPU Kabupaten Bengkulu Selatan memegang teguh prinsip teliti dan kehati-hatian dalam proses verifikasi dan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nantinya.
Meminta KPU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk mengkaji manajemen resiko yang akan timbul jika KPU Kabupaten Bengkulu Selatan salah dalam mengambil Keputusan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Mengingatkan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan bahwa Bengkulu Selatan memiliki sejarah kelam dalam penyelenggaraan PILKADA pada Tahun 2008 yang pada saat itu Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil dan memerintahkan diadakannya PILKADA ulang karena KPU Kabupaten Bengkulu Selatan pada waktu itu tidak teliti dalam proses verifikasi dan penetapan calon. Jangan sampai hal serupa terulang kembali, karena tidak ada seorangpun yang bisa menjamin situasi keamanan ditengah masyarakat.
Meminta KPU Bengkulu Selatan untuk menjawab dan memberikan balasan paling lambat 3 hari sejak surat ini diterima oleh KPU Bengkulu Selatan. [Adv]
DPD KNPI Bengkulu Selatan Minta KPU Beri Penjelasan Atas PKPU No 8 tahun 2024

