BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan bakal calon bupati pengganti untuk pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah 2024 telah memenuhi syarat administrasi dan kesehatan. Senin, 10/03/2025.
“Sudah lengkap dan benar,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan Erina Okriani.
Ia menuturkan KPU Kabupaten Bengkulu menerima pendaftaran bakal calon bupati Suryatati pada 10 Maret 2024 menggantikan Bupati Bengkulu Selatan terpilih Gusnan Mulyadi yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi karena sudah menjabat selama dua periode.
KPU Bengkulu Selatan selanjutnya melakukan verifikasi faktual dan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap bacabup Suryatati yang hasilnya secara dokumen administrasi pendaftaran maupun hasil kesehatan sudah memenuhi persyaratan.
“Sudah, kita terima hasilnya dan hasilnya memenuhi syarat,” katanya.
Ia menyampaikan setelah tahapan verifikasi faktual dan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya masuk tahapan penetapan Suryatati i sebagai cabup Bengkulu Selatan pada 23 Maret 2025.
Setelah penetapan calon, tahapan selanjutnya agenda kampanye mulai 26 Maret sampai 15 April, dan akhirnya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan pada 19 April 2025.
“Penetapan calon tanggal 23 (Maret), lanjut tanggal 26 Maret mulai kampanye sampai 15 April, dan (PSU) 19 April 2025,” jelasnya.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Elva Hartati – Makrizal Nedi, pasangan nomor urut 2 Gusnan Mulyadi (petahana yang didiskusikan MK)-Ii Sumirat dan pasangan nomor urut 3 Rifai (petahana Wakil Bupati)-Yevri Sudianto.
KPU Bengkulu Selatan sudah menggelar rapat pleno dengan perolehan suara terbanyak nomor urut 2, namun pasangan nomor urut 3 melakukan gugatan ke MK yang hasilnya memutuskan PSU.
Putusan MK itu menyatakan Gusnan Mulyadi tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai bupati Bengkulu Selatan pada Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode. [Adv]
KPU Bengkulu Selatan ; Bacabup Pengganti Untuk PSU Memenuhi Syarat
KPU BS

