MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025 pada Senin (17/03/2025) di Aula Paripurna DPRD Murung Raya, Jalan Gatot Subroto. Senin, 17/03/2025.
Rapat ini berfokus pada pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang bertujuan 1.memperkuat kepastian hukum,
2.mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan,
3. Keberpihakan pemerintah pada seluruh masyarakat yang tanpa sekat.
“Rapat paripurna ini dihadiri oleh 17 anggota DPRD, Bupati Murung Raya Heriyus M Yoseph, S.E., M.M., jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), turut hadir dari TNI/POLRI/KEJARI dan semua unsur pemangku kepentingan lainnya,
“Salah satu Raperda yang menjadi perhatian utama, adalah Raperda tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh. (Regulasi) Karena Hal ini dinilai mendesak karena Kabupaten Murung Raya masih menggunakan Keputusan Bupati Nomor 1884/61/2017 sebagai acuan dalam menentukan harga dasar tanam tumbuh untuk komoditas pertanian, kehutanan, dan perkebunan.
Mengingat kondisi ekonomi serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, pembaruan aturan ini diperlukan agar mekanisme ganti rugi dapat berjalan lebih adil dan sesuai dengan situasi terkini.
Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung percepatan pembahasan Raperda ini guna untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya terkait kompensasi lahan yang digunakan untuk pembangunan dll.
“Kita memerlukan regulasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi saat ini agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum. Oleh karena itu Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyusun aturan yang transparansi dan adil dalam proses ganti rugi tanam tumbuh dengan nilai yang memudai,” ujar Heriyus.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan daerah, termasuk dalam peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat di sektor pendidikan dan kesehatan.
Selain membahas tiga Raperda prioritas, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024. Laporan ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan yang telah direncanakan selama 5 (Lima) tahun kedepan.
Dengan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025 di harapkan bisa menjadi langkah strategis dalam memperkuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.” [Longking]
DPRD Mura Gelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang I Tahun 2025
Kegiatan pemerintah

