DPRD Murung Raya Ingatkan Pengumpulan Sumbangan Harus Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran

Kegiatan pemerintah

Berita5435 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Tuti Marheni, S.E., menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan sumbangan atau penggalangan dana harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ditujukan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Senin, 15/06/2026.

Menurut Tuti, bantuan sosial seyogianya diprioritaskan bagi warga yang berada dalam kondisi mendesak, seperti anak yatim, korban bencana atau musibah, masyarakat yang sedang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan, serta penanganan warga yang berada dalam kondisi kritis hingga meninggal dunia.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa bantuan juga dapat diberikan kepada musafir yang memerlukan pertolongan maupun untuk kegiatan ibadah dan kepentingan sosial kemasyarakatan. Penyaluran bantuan diharapkan menyasar kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri.

Tuti menjelaskan bahwa pelaksanaan pengumpulan uang atau barang harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, sehingga setiap kegiatan penggalangan dana memiliki tujuan yang jelas dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan bantuan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel agar dana yang terkumpul dapat dipertanggung jawabkan serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Lebih lanjut, Tuti mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penggalangan dana yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak bersifat mendesak, seperti pembiayaan tes calon pegawai, uji kompetensi tertentu, atau perjalanan luar daerah bagi pihak yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi.

“Masyarakat perlu mencermati setiap proposal atau permohonan bantuan sebelum memberikan sumbangan. Pastikan tujuan penggalangan dana jelas dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan,” ujarnya.

Dengan pengelolaan yang sesuai aturan dan prinsip transparansi, diharapkan kegiatan pengumpulan sumbangan dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, serta memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *