MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan, termasuk enam Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Kalimantan Tengah. Jum’at, 17/10/2025.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1425/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Keenam Kajari yang Dimutasi
Berikut daftar enam Kajari yang mengalami pergantian jabatan:
Kajari Lamandau: Muh Yusuf Syahrir, SH, MH menggantikan Dezi Setiapermana, SH, MH.
Kajari Barito Utara: Fredy Feronico Simanjuntak, SH, MH menggantikan Guntur Triyono, SH, MH.
Kajari Gunung Mas: Nugroho Wisnu Pujoyono, SH, MH menggantikan Sugito, SH.
Kajari Kapuas: Rade Satya Parsaoran, SH, MH menggantikan Luthcas Rohman, SH, MH.
Kajari Kotawaringin Barat: Dr. Nurwinardi, SH, MH menggantikan Johny Artinus Zebua, SH, MH.
Kajari Katingan: Gatot Haryono, SH, MH menggantikan Subari Kurniawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, SH, MH, menjelaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan promosi jabatan di tubuh Kejaksaan.
“Rotasi dan mutasi ini bertujuan untuk memperkuat kinerja serta meningkatkan profesionalisme dan integritas jajaran Kejaksaan di seluruh daerah,” ujar Dodik.
Ia menambahkan, melalui penyegaran ini diharapkan setiap pimpinan di daerah dapat semakin optimal dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas tinggi. [Longking]
Enam Kajari di Kalimantan Tengah Dimutasi: Langkah Penyegaran dan Promosi Jabatan di Lingkungan Kejaksaan
Kegiatan pemerintah

