MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera mengambil langkah strategis guna menyikapi rencana penghentian sebanyak 775 tenaga honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun. Rabu, 09/04/2025.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 1 April 2025. Bupati Murung Raya, Heriyus, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), jumlah total tenaga honorer di Mura sebelum pelaksanaan seleksi PPPK mencapai 3.026 orang. Dari jumlah tersebut, 2.251 orang memiliki masa kerja di atas dua tahun, sedangkan 775 lainnya berada di bawah dua tahun.
“Untuk tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun, anggaran gaji hanya tersedia selama tiga bulan pertama tahun 2025, yakni Januari hingga Maret,” jelas Heriyus.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., M.M., M.A.P., menyampaikan keprihatinannya dan meminta Pemkab Mura segera merumuskan solusi terbaik agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, terutama dalam sektor pendidikan dan layanan publik yang masih sangat membutuhkan tenaga tambahan.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah mencarikan solusi yang berpihak pada keberlangsungan para tenaga honorer ini, tentu tetap dalam koridor aturan yang berlaku. Apalagi daerah kita masih kekurangan tenaga pengajar dan pegawai di berbagai instansi,” kata Bebie kepada media, Selasa malam (8/4/2025).
Bebie juga menyatakan dukungan penuh Fraksi PDIP terhadap setiap langkah strategis pemerintah daerah dalam mencari jalan keluar yang tidak melanggar ketentuan hukum. Ia meyakini Pemkab Murung Raya tengah mempertimbangkan berbagai opsi untuk melindungi nasib ratusan tenaga honorer tersebut.
Selain itu, Bebie menyarankan agar pemerintah daerah dapat menggandeng sektor swasta, lembaga pendidikan, maupun institusi non-pemerintah untuk membuka peluang penempatan bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan ini.
“Kondisi ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi tugas kita bersama untuk memperjuangkan agar tenaga honorer tetap bisa mengabdi dan berkarya bagi kemajuan Murung Raya,” tandasnya.
Kebijakan penghentian tenaga honorer ini merupakan dampak dari regulasi nasional yang mengharuskan penyederhanaan status kepegawaian, namun implementasinya di daerah masih menyisakan tantangan tersendiri, terutama di wilayah yang masih bergantung pada keberadaan tenaga non-ASN dalam menjalankan fungsi pemerintahan.”
[Longking]
Fraksi PDIP Anggota DPRD Mura Bebie, Himbaukan Pada Pemda Mura Agara Ambil Kebijakan Terhadap Tenaga Honorer
Dibawah dua tahun Yang dirumahkan

