MEDAN / SEMAKU.net – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Provinsi Sumatera Utara, Thamrin BA, meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK., MH., memberikan perhatian terhadap laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami anak Maryaty. Jum’at, 14/08/2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Risky, yang disebut masih di bawah umur, dan diduga dilakukan oleh ibu tirinya berinisial MN di kawasan Jalan Perjuangan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, pada 6 Oktober 2025.
Maryaty kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan pada 7 Oktober 2025 dengan Nomor: LP/B/3451/X/2025/SPK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Namun, menurut Maryaty, hingga hampir satu tahun sejak laporan dibuat, proses penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan. Ia menyebut terlapor berinisial MN belum menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan.
Maryaty mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik berinisial G, pemeriksaan terhadap MN belum terlaksana karena yang bersangkutan disebut masih memiliki urusan perkuliahan.
Alasan serupa, menurut Maryaty, kembali disampaikan saat pemanggilan pada Kamis, 6 Agustus 2026, serta Rabu, 12 Agustus 2026.
“Saya melapor sejak 7 Oktober 2025, tetapi sampai sekarang terlapor belum juga diperiksa dalam kasus yang dialami anak saya, Risky. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Maryaty kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Maryaty berharap pihak kepolisian dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah dibuatnya serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, wartawan telah berupaya mengonfirmasi penyidik Unit PPA Polrestabes Medan berinisial G melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
Thamrin Minta Penanganan Sesuai Prosedur
Terpisah, Ketua DPW APPI Sumut, Thamrin BA, Jumat (14/8/2026), meminta Kapolrestabes Medan memberikan atensi terhadap laporan tersebut, terutama karena perkara itu berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak.
Menurut Thamrin, pihak kepolisian perlu memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan laporan masyarakat agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah publik.
“Kami meminta Kapolrestabes Medan memberikan atensi terhadap laporan masyarakat seperti kasus yang dialami Maryaty. Laporan tersebut sudah dibuat sejak 2025, namun sampai saat ini terlapor disebut belum diperiksa. Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Thamrin.
Ia menegaskan, APPI Sumut akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan kepastian kepada pihak pelapor.
“Kami dari organisasi pers APPI Sumut akan terus mengawal kasus ini. Jika memang masih dalam proses, masyarakat tentu berhak mengetahui perkembangan dan tahapan penanganannya.
Kami berharap Kapolrestabes Medan dapat melihat dan menindaklanjuti persoalan ini secara objektif,” tegas Thamrin, yang merupakan mantan wartawan Harian Sentana Jakarta dan Mimbar Umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Medan terkait perkembangan laporan tersebut maupun alasan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Hampir Setahun Belum Tuntas, Ketua APPI Sumut Soroti Penanganan Laporan Dugaan KDRT Anak Maryaty
Kasus pelecehan

