Imanudin: Harmonisasi Hukum Negara dan Adat, Kunci Keadilan Berkeadaban di Bumi Tana Malai Tolung Lingu

Kegiatan pemerintah

POLITIK3475 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Imanudin, S.Pd.I, menegaskan bahwa masa depan penegakan keadilan di daerah tidak dapat hanya bertumpu pada satu sistem hukum. Kamis, 26/08/2026.

Harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan masyarakat Bumi Tana Malai Tolung Lingu yang berkeadilan, beradab, dan tetap berakar pada nilai-nilai budaya lokal.

Pernyataan tersebut disampaikan Imanudin sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”

Menurutnya, pembangunan daerah dan penyelesaian berbagai persoalan di tengah masyarakat harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum, sekaligus menghormati kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Dua Sistem Hukum, Satu Tujuan: Keadilan dan Ketertiban

Imanudin menjelaskan, hukum negara memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan jaminan keadilan bagi seluruh warga negara.

Sementara itu, hukum adat menjadi bagian dari identitas masyarakat yang mengandung nilai moral, kearifan, serta mekanisme sosial yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Semua harus berjalan selaras. Berdasarkan hukum negara, kita memiliki UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.”

“Di sisi lain, kita juga memiliki dasar hukum adat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Lembaga Adat Dayak dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Murung Raya,” jelas Imanudin.

Ia menilai, keberadaan berbagai regulasi tersebut harus menjadi dasar dalam membangun sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya ruang bagi pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, pemerintah daerah diharapkan mampu mengakomodasi nilai-nilai lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum nasional.

“Pembangunan jangan sampai membuat kita tercerabut dari akar budaya. Hukum negara dan adat harus dapat berjalan berdampingan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, adil, dan harmonis,” ujarnya.

Musyawarah sebagai Instrumen Keadilan yang Beradab

Sebagai anggota Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya yang turut membidangi persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan, Imanudin mendorong agar penyelesaian persoalan di tengah masyarakat lebih mengedepankan dialog dan musyawarah.

Menurutnya, pendekatan tersebut selaras dengan nilai-nilai demokrasi dan Pancasila, terutama dalam membangun keputusan yang lahir dari kebijaksanaan bersama.

“Kita tidak bisa hanya mengedepankan hukum formal tanpa melihat akar budaya masyarakat. Begitu juga sebaliknya, adat tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Kuncinya adalah keseimbangan yang dilandasi hikmat kebijaksanaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keadilan tidak semata-mata diukur dari berat atau ringannya sebuah sanksi, tetapi juga dari proses penyelesaian yang mampu memberikan pemahaman, pembinaan, dan pemulihan hubungan sosial.

“Keadilan sejati lahir dari proses yang bijak. Bukan hanya memaksa, tetapi mengajak. Bukan hanya menghukum, tetapi juga membina. Itulah semangat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan,” tegasnya.

Pendekatan musyawarah, lanjut Imanudin, dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah konflik sosial dan memperkuat persatuan masyarakat.

Namun demikian, penerapannya tetap harus berada dalam koridor hukum serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia.

Hukum dan Adat Harus Berjalan Seiring

Imanudin berharap pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, tokoh masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pelestarian nilai-nilai adat.

Menurutnya, Murung Raya memiliki kekayaan budaya dan kearifan lokal yang harus dijaga sebagai bagian penting dari identitas daerah.

Harmonisasi hukum negara dan adat, kata dia, bukan berarti menempatkan keduanya dalam posisi yang saling bertentangan, melainkan membangun keselarasan sesuai dengan kewenangan dan koridor hukum masing-masing.

Dengan semangat musyawarah, penghormatan terhadap hukum, serta pelestarian kearifan lokal, Imanudin optimistis Bumi Tana Malai Tolung Lingu dapat terus membangun kehidupan masyarakat yang aman, harmonis, berkeadilan, dan berkeadaban.

Ia menegaskan, kekuatan suatu daerah tidak hanya diukur dari kemajuan pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan masyarakat dan pemerintahnya menjaga nilai, budaya, persatuan, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. [Longking]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *