Imanudin: Keterbatasan Dana Desa Tidak Boleh Jadi Alasan Pembangunan Terhenti

Kegiatan pemerintah

Berita6782 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – DPRD Kabupaten Murung Raya menegaskan bahwa keterbatasan anggaran Dana Desa maupun APBD tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan program pembangunan, khususnya pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan dan dianggarkan sebelumnya. Senin, 08/06/2026.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Murung Raya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Imanudin, S.Pd.I, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan pembangunan daerah.

Menurut Imanudin, pengurangan alokasi anggaran memang dapat memengaruhi skala maupun prioritas kegiatan.

Namun, kondisi tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menghentikan pembangunan atau mengabaikan tanggung jawab terhadap pekerjaan yang telah dibiayai menggunakan anggaran negara.

“Jika pekerjaan tidak selesai sementara dana sudah disalurkan pada tahun sebelumnya, maka yang dibutuhkan adalah pertanggungjawaban, bukan pembenaran.

Tidak ada ruang bagi oknum OPD untuk menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan menghindari kewajiban hukum,” tegas Imanudin kepada Suara Akar Rumput.

Ia menyoroti masih adanya sejumlah proyek yang belum tuntas meskipun telah memperoleh alokasi anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

Karena itu, ia meminta setiap dugaan penyimpangan atau ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, proses penegakan aturan harus dilakukan secara objektif dan profesional tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun afiliasi politik pihak yang terlibat.

Imanudin juga menegaskan bahwa DPRD Murung Raya menolak segala upaya menjadikan keterbatasan anggaran tahun 2026 sebagai tameng untuk menutupi persoalan yang terjadi pada pelaksanaan program di tahun-tahun sebelumnya.

“Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah harus tetap dijaga. Keterbatasan anggaran tidak boleh digunakan untuk mengaburkan tanggung jawab atas pekerjaan yang telah dibiayai negara,” ujarnya.

Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, pihaknya akan terus mendorong pemerintah daerah agar memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai target, tepat sasaran, serta mematuhi ketentuan hukum dan aturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen DPRD Murung Raya dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Murung Raya. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *