Inspektorat ; Pemdes Keban Agung 2 Kedurang Harus Mengetahui Tentang Aset Desa

Tupoksi Kades Apa?

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Istilah Desa berlimpah aset adalah fakta yang tidak dapat dipungkiri. Namun anehnya, Kepala Desa dan perangkat Desa Keban Agung 2 kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan yang tidak mengenal aset desanya sendiri. Senin, 26/06/2023.

Perebutan aset sumberdaya desa sudah terjadi semenjak pra-kolonialisme. Hadirnya Portugis, Belanda dan Jepang ke nusantara karena tergiur oleh sumberdaya desa yang berlimpah ruah. Untuk itu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) maka diharapkan mampu mendorong lahirnya inisiatif dan kreatifitas Desa.

Berdasarkan keterangan kepala Inspektorat “Hamdan Syarbaini” melalui WA mengenai hal tersebut “Kami harap kepada Pemerintah Desa Keban Agung 2 harus bisa mengiventariskan dan membukukan seluruh aset desa dengan teliti, dan akan tetapi sangat disayangkan jika kades dan perangkat tidak mengetahui aset – aset Desa, jangan sampai aset desa ini tidak ada kejelasan karna tidak dicatat oleh Pemdes setempat sehingga akan hilang dan merugikan masyarakat dan pemerintah.” Ungkap beliau.

Desa yang kuat adalah desa yang memiliki pemerintahan yang kuat sekaligus masyarakat yang kuat. Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat Desa. Salah satu kewajiban Kepala Desa adalah mengelola Keuangan dan Aset Desa.

Proses inventarisasi aset desa adalah salah satu masalah bagi pemerintah desa. Banyak aset desa yang sulit ‘ditarik’ kembali karena berbagai kebijakan kepala desa dan perangkat desa sebelumnya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu Pemerintah Desa perlu mengetahui apa saja yang termasuk asset desa sebagaimana yang ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pasal 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Ketua Sekber Bengkulu Selatan “Yon Mayono” Mengungkapkan “akan sangat lucu kalau kepala desa keban agung 2 ini tidak tahu tentang aset desanya, berarti kerja desa itu apa , kok milik desa tidak diketahui, sebab seharusnya pemdes melalui kades harus menginventariskan seluruh aset – aset desa dan wajib mengetahui, kalaw tidak di inventariskan takutnya nanti kalau ada kejadian yang tidak diinginkan kedepannya siapa yg akan disalahkan.” Pungkasnya.

 

Dengan adanya kejadian salah seorang warga Keban Agung 2 yang enggan namnya disebutkan mengharapkan kepada instansi terkait agar dapat mengatasi permasalahan di pemdes kami ini, supaya masyarakat bisa percaya dengan apa tugas dan fungsi sebagai pemdes terutama kepala desa” harapnya.  [Dya]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *