IRT di Bengkulu Selatan Berikan Laporan Palsu ke Polisi

OTONOMI DAERAH369 Dilihat

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (43) warga Jalan Trans Melao Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu , ditetapkan sebagai tersangka orang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu , atas perbuatannya membuat laporan palsu ke Polres Bengkulu Selatan.

Adapun kronologis kejadiannya berawal dari laporan ke Polres Bengkulu Selatan atas kejadian yang dialaminya, yakni perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Pada 14 Juni 2022 lalu, LA mengaku dirampok saat melintas di Jalan Sebiris Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna di sore hari. Di katakan LA , ia dirampok dua orang dengan menggunakan kendaraan roda dua ( motor ) Kedua perampok tersebut menusuk leher dengan jarum suntik sehingga membuat pingsan. 

Dari hasil penyelidikan polisi yakni mencari barang bukti handphone milik sang ibu, ternyata handphone tersebut dijual di konter Hp Kota Manna. Dari pengakuan pemilik konter, Hp tersebut dijual oleh sang ibu.

Mendapat informasi dari pemilik konter, polisi langsung mendaftarkan sang ibu dikediamannya.

“Laporan palsu LA terbongkar ketika polisi melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti Hp yang hilang, namun Hp yang ditemukan di konter dan Hp tersebut ternyata menjual ke konter adalah LA,” 

kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Iptu Fajri Ameli Putra dalam keterangannya , Rabu (17/8/2022).

Sehingga , LA mengakui perbuatannya bahwa dirinya membuat laporan palsu ke polres Bengkulu Selatan .mengaku, mengaku sedang terlilit hutang dengan orang lain. Tindakan LA ini dilakukan untuk mengelabu suaminya sendiri.
Sumber : Humas Polres BS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *