MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menggelar sosialisasi bertema “Penanganan Perkara dan Sengketa Pertanahan. Kamis, 09/07/2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta para pemangku kepentingan mengenai mekanisme penanganan sengketa dan konflik pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penanganan Perkara dan Sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Harini Sri Rahayu, S.Tr., hadir sebagai narasumber.
Ia memaparkan secara rinci proses penanganan perkara, sengketa, dan konflik pertanahan, mulai dari penyampaian pengaduan, proses verifikasi, mediasi, hingga penyelesaian sesuai kewenangan Kantor Pertanahan.
Harini menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus didukung oleh tiga aspek utama, yaitu data yuridis, data fisik, dan administrasi pertanahan yang lengkap serta valid.
“Penyelesaian sengketa pertanahan tidak dapat dipisahkan dari tiga pilar utama, yakni data yuridis, data fisik, dan administrasi pertanahan. Apabila ketiganya lengkap dan valid, maka setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas hak tanah hanya dapat terwujud apabila masyarakat memiliki kesadaran untuk tertib dalam pengurusan administrasi pertanahan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melengkapi sertipikat tanah, menyimpan dokumen kepemilikan dengan baik, serta memastikan kejelasan batas bidang tanah guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, Harini mengajak masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan apabila menemukan indikasi permasalahan, seperti tumpang tindih kepemilikan, sengketa batas tanah, maupun dokumen yang belum lengkap.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera berkonsultasi ke Kantor Pertanahan apabila menemukan potensi persoalan. Penanganan sejak dini akan lebih efektif dalam mencegah berkembangnya konflik yang lebih besar di kemudian hari,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menargetkan sejumlah capaian strategis, antara lain meningkatkan literasi hukum pertanahan masyarakat, mempercepat penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi sesuai kewenangan, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai tata kelola pertanahan, diharapkan potensi konflik dapat diminimalkan sehingga tercipta kepastian hukum yang mampu mendukung iklim investasi, pembangunan, serta penguatan sektor pertanian di Kabupaten Murung Raya.
Menutup paparannya, Harini menegaskan bahwa kepastian hukum di bidang pertanahan merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong pembangunan daerah.
“Kepastian hukum atas tanah adalah kunci. Ketika masyarakat merasa aman terhadap hak atas tanahnya, maka pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat akan berjalan lebih cepat,” pungkasnya.
Reporter: Suara Akar Rumput

