Komisi II DPRD Murung Raya Apresiasi Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Dorong Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Kegiatan pemerintah

Berita5990 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pertanahan mendapat apresiasi dari Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya. Jum’at, 10/07/2026.

Dukungan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan kegiatan sosialisasi bertajuk “Penanganan Perkara dan Sengketa Pertanahan” yang digelar di Murung Raya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, S.Sos., S.H., S.P., M.M., M.AP., menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kantor Pertanahan yang dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan.

Menurutnya, tertib administrasi pertanahan merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran pembangunan dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Murung Raya.

“Komisi II DPRD memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kantor Pertanahan. Sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam bidang pertanahan. Jika administrasi tanah tertib, maka kepastian hukum akan semakin kuat sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat,” ujar Bebie.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Penanganan Perkara dan Sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Harini Sri Rahayu, S.Tr., memaparkan mekanisme penanganan perkara dan sengketa pertanahan secara komprehensif, mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat, proses verifikasi, mediasi, hingga penyelesaian sesuai dengan kewenangan Kantor Pertanahan.

Harini menjelaskan bahwa terdapat tiga unsur utama yang menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa pertanahan, yakni data yuridis, data fisik, dan administrasi pertanahan.

Ketiga aspek tersebut harus lengkap, akurat, dan saling mendukung agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila data yuridis, data fisik, dan administrasi pertanahan telah lengkap dan valid, maka setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Harini.

Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga dokumen kepemilikan tanah, melengkapi sertipikat, serta memastikan batas-batas bidang tanah telah sesuai dengan data yang tercatat.

Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk berkonsultasi ke Kantor Pertanahan apabila menemukan potensi permasalahan seperti tumpang tindih kepemilikan, sengketa batas, maupun persoalan pertanahan lainnya.

“Penanganan sejak dini akan mencegah konflik yang lebih besar. Kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya bersama DPRD menargetkan terwujudnya tiga sasaran utama, yaitu meningkatkan literasi hukum pertanahan di tengah masyarakat, mempercepat penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi yang efektif dan berkeadilan, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagai penopang pembangunan yang berkelanjutan.

Bebie menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya akan terus mendorong terjalinnya sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan seluruh elemen masyarakat guna memperkuat tata kelola pertanahan yang profesional dan berkeadilan.

“Dengan kepastian hukum yang semakin kuat, investasi di sektor properti, pertanian, perkebunan, maupun infrastruktur akan semakin berkembang. Ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan Murung Raya yang maju, tertib, dan berkeadilan,” pungkasnya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *