Kepala DP3DALDUKKB: PJPK 2026–2030 Jadi Pedoman Strategis Wujudkan SDM Murung Raya Yang Unggul

Kegiatan pemerintah

PARIWISATA5504 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3DALDUKKB) Kabupaten Murung Raya, Pirman Prihatin, S.Kep., M.Si., menegaskan bahwa Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Kabupaten Murung Raya Tahun 2026–2030 merupakan pedoman strategis dalam mengintegrasikan isu kependudukan ke dalam seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Selasa, 04/08/2026.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menyampaikan laporan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Tahun 2026–2030, yang dirangkai dengan pemaparan Rencana Aksi Daerah dan Strategi Implementasi PJPK dalam Mendukung Kapitalisasi Bonus Demografi, di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Murung Raya. Hadir pula para kepala perangkat daerah, narasumber dari Universitas Palangka Raya dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Murung Raya, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam laporannya, Pirman menjelaskan bahwa Indonesia saat ini tengah memasuki fase penting pembangunan kependudukan dengan peluang besar berupa bonus demografi, yang apabila dikelola secara tepat akan menjadi modal utama dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 sekaligus mendukung visi Murung Raya Emas 2030.

“Pembangunan kependudukan harus dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Diawali melalui Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), kemudian dijabarkan ke dalam Peta Jalan Pembangunan Kependudukan sebagai panduan pelaksanaan program selama lima tahun,” ujar Pirman.

Ia menjelaskan, PJPK merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan, program, rencana aksi, serta indikator pembangunan kependudukan yang harus dicapai oleh pemerintah daerah.

Dokumen tersebut menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam mengintegrasikan kebijakan kependudukan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.

Menurut Pirman, terdapat lima sasaran utama yang menjadi fokus dalam PJPK Kabupaten Murung Raya Tahun 2026–2030, yaitu:

Pengendalian kuantitas penduduk.
Peningkatan kualitas penduduk.
Pembangunan keluarga.
Penataan persebaran dan mobilitas penduduk.

Penataan administrasi kependudukan yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan.
Kelima sasaran tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi bonus demografi sehingga menjadi kekuatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemerataan pembangunan di Kabupaten Murung Raya.

Pirman menambahkan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk mempercepat implementasi Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 14 Tahun 2026.

Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah daerah mendorong agar setiap kebijakan di bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, perlindungan sosial, hingga pelayanan publik disusun berdasarkan data kependudukan yang akurat dan terintegrasi.


“Jika kita mampu mengelola penduduk dengan baik mulai hari ini, maka sesungguhnya kita sedang mempersiapkan generasi Murung Raya yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing, dan siap menjadi penggerak pembangunan daerah di masa depan,” tutup Pirman. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *