RSUD Puruk Cahu Musnahkan Ribuan Berkas Rekam Medis Inaktif, Pastikan Kerahasiaan Data Pasien Tetap Terjaga

Kegiatan pemerintah

KESEHATAN6143 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu melaksanakan pemusnahan ribuan berkas rekam medis inaktif sebagai bagian dari upaya penataan arsip dan peningkatan tata kelola administrasi rumah sakit. Selasa, 04/08/2026.

Kegiatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin keamanan, efisiensi, serta kerahasiaan data pasien.

Proses pemusnahan dilaksanakan di Aula RSUD Puruk Cahu dan disaksikan langsung oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya yang dipimpin oleh Kepala Dinas Ernawati. Informasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut disampaikan kepada publik pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Pemusnahan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Kementerian Kesehatan

Berkas yang dimusnahkan merupakan rekam medis yang telah memasuki masa simpan inaktif dan memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan sesuai regulasi. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan arsip sekaligus menjaga sistem pengelolaan dokumen agar tetap tertib dan efektif.

Direktur UPTD RSUD Puruk Cahu, Theresia Sri Rahayu, M.Sc., Apt., menegaskan bahwa seluruh tahapan pemusnahan dilakukan secara cermat melalui proses verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami memastikan setiap berkas yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi dan memenuhi ketentuan masa simpan sesuai regulasi.

Pemusnahan ini bukan untuk menghilangkan jejak, melainkan merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang benar. Yang paling utama adalah kerahasiaan dan keamanan data pasien tetap terjamin sepenuhnya,” ujar Theresia.

Pelaksanaan kegiatan turut dipantau oleh Ketua Tim Pemusnahan, Hetty Kusnita, A.Md.K.L., SKM., M.M., bersama tim yang telah ditunjuk.

Pemusnahan rekam medis tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis, yang mengatur bahwa dokumen rekam medis wajib disimpan paling singkat lima tahun sejak tanggal terakhir pasien memperoleh pelayanan kesehatan.

Setelah melewati masa simpan dan dinyatakan sebagai arsip inaktif, dokumen dapat dimusnahkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Wujud Komitmen Tata Kelola Arsip yang Profesional

Theresia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen RSUD Puruk Cahu dalam menerapkan tata kelola administrasi yang profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip kearsipan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pengelolaan arsip di RSUD Puruk Cahu semakin tertib, efisien, profesional, dan bertanggung jawab. Kepercayaan masyarakat terhadap keamanan data pasien menjadi prioritas utama kami,” tambahnya.

Sementara itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Murung Raya memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut karena telah dilaksanakan sesuai kaidah dan ketentuan kearsipan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Dengan terlaksananya pemusnahan rekam medis inaktif ini, RSUD Puruk Cahu berharap sistem pengelolaan arsip ke depan semakin modern, tertata, dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek perlindungan serta kerahasiaan data pasien. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *