MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rumiadi, S.E, S.H, M.H, mengapresiasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) yang akan digelar di beberapa desa di Kabupaten Murung Raya pada Desember 2025. Senin, 24/11/2025.
“Pilkades PAW merupakan proses demokrasi yang sangat penting dalam menentukan kepemimpinan di tingkat desa. Kami berharap pelaksanaannya berjalan lancar dan partisipasi masyarakat semakin meningkat,” ujar Rumiadi.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades PAW telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa, dengan ketentuan pemilih antara lain:
Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun
Bertempat tinggal di desa setempat
Terdaftar sebagai pemilih
Kelompok yang berhak memberikan suara dalam Pilkades PAW meliputi:
Perwakilan guru
Perwakilan tokoh masyarakat
Perwakilan pemuda
Perwakilan perempuan
Warga desa yang telah terdaftar sebagai pemilih
Syarat Calon Kepala Desa PAW
Berusia 25–60 tahun pada saat mendaftar
Warga Negara Indonesia
Berdomisili di desa bersangkutan
Pendidikan minimal SLTA/sederajat
Tidak pernah dihukum penjara atas kasus pidana
Tidak pernah menjadi anggota partai politik
Tidak menjabat sebagai Kepala Desa lebih dari tiga periode
Daftar Desa Pelaksana Pilkades PAW 2025
Desa Muwun (Kec. Tanah Siang)
Desa Takajung (Kec. Seribu Riam)
Desa Muara Joloi II (Kec. Seribu Riam)
Desa Tumbang Saan (Kec. Sungai Babuat)
Desa Sungai Babuat (Kec. Permata Intan)
Desa Malasan (Kec. Murung)
Desa Muara Untu (Kec. Murung)
Desa Tumbang Masao (Kec. Sumber Barito)
Desa Olung Muro (Kec. Tanah Siang Selatan)
Desa Tumbang Olong I (Kec. Uut Murung)
Rumiadi menegaskan bahwa suksesnya Pilkades PAW akan menjadi langkah penting dalam pembangunan desa.
“Dengan pelaksanaan Pilkades PAW yang baik, diharapkan lahir pemimpin yang mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi desa,” pungkasnya. [Longking]
Ketua DPRD Murung Raya Harap Partisipasi Tinggi Dalam Pilkades PAW Desember 2025
Kegiatan pemerintah

