Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi Tegaskan Kepastian Hukum Dan Perlindungan Warga Jadi Fondasi Investasi PT Artasia

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan kelestarian lingkungan harus menjadi landasan utama dalam setiap aktivitas investasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya. Rabu, 16/09/2026.

Penegasan tersebut disampaikan Rumiadi saat menghadiri rapat koordinasi terkait dasar hukum dan perizinan operasional PT Artasia yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya.

Rapat tersebut membahas sejumlah aspek penting terkait kegiatan operasional perusahaan, di antaranya aktivitas pengangkutan atau hauling yang melintasi jalan nasional, pemanfaatan lokasi penumpukan material (stockpile), hingga penggunaan fasilitas pelabuhan.

Dalam forum tersebut, Rumiadi menekankan bahwa kelengkapan dan kejelasan legalitas perizinan merupakan hal yang wajib dipenuhi perusahaan. Setiap tahapan kegiatan usaha harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepastian hukum izin adalah fondasi utama. Tanpa kejelasan itu, tidak ada perlindungan bagi warga, dan tidak ada kepastian bagi pembangunan daerah,” tegas Rumiadi.

Selain aspek legalitas, Rumiadi juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dengan hak, keselamatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut terutama berkaitan dengan warga Desa Muara Untu dan wilayah sekitar yang berpotensi merasakan dampak langsung dari aktivitas operasional perusahaan.

Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam rapat antara lain kepadatan lalu lintas akibat kendaraan pengangkut berukuran besar, keberadaan tumpukan material batubara, potensi gangguan debu, serta kekhawatiran terhadap air limpasan dari area stockpile yang berpotensi mengalir ke Sungai Barito.

“Investasi memang sangat dibutuhkan dan penting bagi kemajuan daerah. Namun, kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan tidak boleh dikesampingkan. Karena itu, dasar perizinan dan tata cara pelaksanaan kegiatannya harus benar-benar jelas, lengkap, dan terukur,” ujarnya.

Rumiadi juga menyoroti aspek keselamatan pengguna jalan, khususnya terkait penggunaan jalan nasional untuk aktivitas kendaraan angkutan berat.

Menurutnya, kegiatan hauling harus didukung dengan manajemen lalu lintas yang memadai, termasuk pemasangan rambu-rambu dan marka jalan, pengaturan titik keluar-masuk kendaraan operasional, serta pengaturan waktu operasional agar tidak mengganggu mobilitas dan kenyamanan masyarakat.

Ia berharap seluruh persoalan yang muncul dapat segera diklarifikasi dan dibahas secara komprehensif bersama pemerintah daerah, instansi teknis, perusahaan, serta pihak terkait lainnya.

Dengan demikian, aktivitas perusahaan diharapkan dapat berjalan secara tertib, memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan.

Di sisi lain, Rumiadi mengapresiasi langkah PT Artasia yang telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan terhadap ruas jalan yang dilalui kendaraan operasional perusahaan.
Namun, menurutnya, upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan seluruh ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

“Kita sangat menghargai upaya perbaikan jalan yang telah dilakukan perusahaan. Tetapi harus diingat, setiap kegiatan, dari pengangkutan, penumpukan barang, hingga penggunaan pelabuhan, wajib berlandaskan izin resmi, peruntukan lahan yang sah, serta mengikuti seluruh ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Rumiadi. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *