Ketua Komisi I DPRD Murung Raya H. Rejikinoor Ingatkan Pentingnya Izin Keramaian dan Sinergi Lima Pilar Dalam Setiap Hajatan

Kegiatan pemerintah

OTONOMI DAERAH5427 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Menjelang meningkatnya pelaksanaan pesta pernikahan, syukuran, dan berbagai hajatan masyarakat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos., mengimbau masyarakat untuk mengutamakan ketertiban administrasi dengan mengurus izin keramaian sesuai ketentuan yang berlaku. Senin, 06/07/2026.

Menurutnya, izin keramaian bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab hukum sekaligus upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh masyarakat.

“Pesta adalah momen kebersamaan yang harus dijaga agar berlangsung aman, nyaman, dan bermartabat. Semua itu dimulai dari kepatuhan terhadap aturan serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang kita junjung bersama,” ujar H. Rejikinoor.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban mengurus izin keramaian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Pengamanan, dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

Menurutnya, setiap kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa sebaiknya dikoordinasikan dan memperoleh izin dari kepolisian sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ketentuan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memberikan perlindungan bagi semua pihak. Dengan adanya izin, koordinasi antara penyelenggara, pemerintah desa, aparat keamanan, dan instansi terkait dapat dilakukan lebih baik sehingga potensi gangguan dapat diantisipasi sejak awal,” jelasnya.

Selain aspek hukum, H. Rejikinoor juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan setiap kegiatan hajatan melalui sinergi lima pilar, yakni Pemerintah Desa, Mantir Adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat sebagai penyelenggara.

Menurutnya, Pemerintah Desa memiliki peran dalam memberikan pembinaan dan membantu proses administrasi. Mantir Adat berperan menjaga pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai dengan norma adat dan kearifan lokal.

Sementara Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif melalui koordinasi serta pengamanan di lapangan.

Di sisi lain, masyarakat sebagai penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi seluruh ketentuan administrasi, menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung, serta menghormati aturan hukum dan nilai budaya yang berlaku.

“Penegakan aturan memang penting, tetapi harus berjalan beriringan dengan pelestarian adat dan budaya. Kolaborasi antara pemerintah desa, tokoh adat, aparat keamanan, dan masyarakat merupakan kekuatan sosial yang selama ini menjadi ciri khas Murung Raya,” katanya.

H. Rejikinoor juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang memiliki potensi menimbulkan berbagai risiko apabila tidak dipersiapkan dengan baik, mulai dari kemacetan, gangguan ketertiban, hingga persoalan keamanan.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat menjadikan langkah antisipasi sebagai bagian dari tanggung jawab bersama.
“Antisipasi bukan berarti takut, tetapi bentuk kepedulian kepada tamu, tuan rumah, dan seluruh masyarakat yang hadir. Kita ingin setiap hajatan menjadi momen kebahagiaan yang meninggalkan kenangan baik, bukan persoalan,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Ketua Komisi I DPRD Murung Raya mengajak masyarakat terus menjaga tradisi hajatan yang meriah namun tetap tertib, aman, dan berlandaskan hukum serta nilai-nilai budaya.

“Pesta boleh meriah, tetapi harus tertib. Izin dipenuhi sesuai ketentuan, adat dijaga oleh Mantir Adat, dan keamanan didukung Babinsa serta Bhabinkamtibmas. Dengan begitu, harmoni kehidupan bermasyarakat di Murung Raya akan terus terpelihara,” pungkasnya.

DPRD Kabupaten Murung Raya berharap imbauan tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat sehingga setiap penyelenggaraan hajatan di Bumi Tana Malai Tolung Lingu berlangsung aman, tertib, lancar, serta tetap menjunjung tinggi nilai hukum, budaya, dan semangat gotong royong. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *