PJ Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo Ajak Warga Tertib Urus Izin Keramaian dan Junjung Tinggi Nilai Adat

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Menjelang meningkatnya pelaksanaan pesta perkawinan dan berbagai kegiatan hajatan masyarakat, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, mengimbau seluruh masyarakat agar mengedepankan tertib administrasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan budaya dalam setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian. Senin, 06/07/2026.


Menurut Sarwo Mintarjo, pengurusan izin keramaian bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab hukum sekaligus upaya menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat.


“Kebahagiaan satu keluarga adalah kebahagiaan kita semua. Mari kita jaga bersama agar setiap pesta berjalan aman, nyaman, tertib, dan penuh berkah. Semua itu dimulai dari hal yang paling mendasar, yaitu taat pada aturan dan menghormati kearifan lokal,” ujarnya.


Izin Keramaian Merupakan Amanat Peraturan Perundang-undangan
Sarwo Mintarjo menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang telah memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum serta ketentuan terkait pelayanan izin keramaian yang berlaku.

Ia menjelaskan, setiap kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa perlu dikoordinasikan dengan pihak berwenang melalui mekanisme perizinan agar seluruh unsur terkait dapat melakukan langkah antisipasi dan pengamanan secara optimal.
“Secara hukum, setiap kegiatan yang mengumpulkan massa wajib dilaporkan dan memperoleh izin dari pihak berwenang.

Tujuannya bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memberikan perlindungan serta memastikan seluruh persiapan, mulai dari aspek keamanan, ketertiban, lalu lintas hingga pelayanan kesehatan, dapat dilakukan dengan baik,” jelasnya.

Menurutnya, dokumen perizinan juga menjadi dasar koordinasi lintas sektor sehingga seluruh pihak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif.
Sinergi Lima Pilar Wujudkan Hajatan Aman dan Bermartabat

Selain kepatuhan terhadap aturan, PJ Sekda menilai keberhasilan penyelenggaraan hajatan juga bergantung pada sinergi seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak lima pilar utama di desa untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian budaya.

Kelima pilar tersebut meliputi:
Pemerintah Desa, yang berperan melakukan pendataan, pembinaan, serta memfasilitasi masyarakat dalam proses pengurusan izin.

Mantir Adat, yang memastikan setiap kegiatan tetap berjalan sesuai norma, adat istiadat, dan nilai-nilai kearifan lokal.
Babinsa, yang membantu menjaga stabilitas wilayah serta mendukung pengamanan kegiatan dari unsur TNI.

Bhabinkamtibmas, yang menjadi penghubung antara masyarakat dengan kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Masyarakat atau penyelenggara kegiatan, yang bertanggung jawab terhadap kelancaran acara, termasuk memenuhi persyaratan administrasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Hukum memberikan kepastian, adat memberikan nilai dan jati diri, sementara aparat menghadirkan rasa aman. Ketika ketiganya berjalan seiring, maka akan tercipta pesta yang tertib, membahagiakan, dan bermartabat,” ungkapnya.

Antisipasi Merupakan Bentuk Kepedulian
Sarwo Mintarjo juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan keramaian memiliki potensi risiko apabila tidak dipersiapkan dengan baik, mulai dari kemacetan lalu lintas, gangguan ketertiban, hingga persoalan keamanan.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk membangun budaya antisipasi sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

“Antisipasi bukan berarti pesimis, tetapi merupakan wujud kepedulian. Kepedulian kepada tamu, kepada tuan rumah, dan kepada seluruh masyarakat yang hadir. Harapan kita, semua dapat pulang dengan rasa bahagia serta membawa kenangan yang baik,” tuturnya.

Di akhir imbauannya, PJ Sekda mengajak seluruh masyarakat Murung Raya untuk terus menjaga tradisi dengan tetap mengedepankan ketertiban, kepatuhan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap adat istiadat.

“Pesta boleh berlangsung meriah, tetapi harus tetap tertib. Izin dipenuhi sesuai ketentuan, adat dijaga, dan aparat bersama masyarakat bersinergi menjaga keamanan. Itulah harmoni yang mencerminkan wajah Murung Raya yang kita banggakan bersama,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap imbauan tersebut dapat menjadi pedoman bagi masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, serta seluruh penyelenggara kegiatan, sehingga setiap hajatan di Bumi Tana Malai Tolung Lingu dapat berlangsung dengan aman, tertib, nyaman, serta tetap menjunjung tinggi nilai hukum, budaya, dan semangat kebersamaan. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *