Anggota DPRD Mura Tuty Marheni Tegaskan Pembangunan Terbaik Di Sidang Paripurna Ke-3

Dunia politik

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Sidang Paripurna ke 3 masa sidang 1 tahun 2025, Dalam rangka penyerahan 1 (satu) buah rancangan Daerah, Peraturan Daerah inisiatif DPRD kabupaten Murung Raya, penyerahan 3(tiga) buah rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah kabupaten Murung Raya, Puruk cahu. Senin, 10/03/2025.

Pada kesempatan tersebut Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, Tuty Marheni, S.E, dalam orasinya Menegaskan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah tentu tidak terlepas dari konsep kepentingan umum yang mendasari Setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah serta melibatkan semua stakeholder lainnya,” Pungkas Tuty. 

“Konsep inilah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan di seluruh wilayah se Indonesia terutama kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan tanah konsekuensi logis pembangunan untuk kepentingan umum tersebut adalah perlu adanya ketersediaan tanah. 


Karena mengingat tanah sebagai salah satu unsur penting dalam pelaksanaan pembangunan yang harus dikelola dan digunakan secara maksimal agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat terutama bagi warga masyarakat kabupaten Murung Raya ini. 

Kebutuhan akan Tersedianya tanah untuk keperluan pembangunan tersebut memberi peluang terjadinya pengambilan terutama yang berkaitan dengan kepentingan negara kepentingan umum mengingat tanah negara yang tersedia sudah tidak memadai lagi jumlahnya maka untuk mendukung berbagai kepentingan tersebut di atas yang menjadi objeknya adalah tanah. “

Tanah hak milik yang sah secara hukum
baik yang di miliki oleh perorangan yang berbadan hukum maupun masyarakat adat kondisi ini menimbulkan konsekuensi yang sangat serius terhadap pola hubungan antara tanah dengan manusia dan hubungan antara manusia dengan manusia. 

Isu tanah konflik menjadi isu yang penting tidak hanya di daerah tetapi juga nasional karena jumlahnya yang tinggi dan banyaknya kendala dalam penyelesaiannya konflik biasanya terjadi antara kepentingan individu misalnya pemilik tanaman dan kepentingan umum misalnya pengadaan lahan untuk pembangunan pendekatan sosiologis berfokus pada Bagaimana mekanisme ganti rugi dapat mencerminkan prinsip keadilan sosial yakni memastikan semua pihak yang terdampak diberlakukan secara adil. 

Bertolak dari Ketentuan tersebut maka kehadiran Rancangan peraturan daerah tentang pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh yang menjunjung prinsip kemanusiaan demokratis dan keadilan diharapkan dapat menjadi solusi dalam Memberikan pedoman dan kepastian bagi masyarakat dan pihak terkait dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi dalam pandangan tanah sehingga pelaksanaan pembangunan dan pengadaan tanah dapat diselenggarakan secara tertib lancar. 

Dan berkelanjutan peraturan daerah kabupaten Murung Raya tentang pedoman pemberian ganti rugi tanam tumbuh secara khusus adalah sebagai bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan mengingat di daerah kabupaten Murung Raya selama ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur berkenaan pedoman pelaksanaan ganti rugi tanam tumbuh,”ujar Tuty Marheni. 

“Ia juga menjelaskan tentang pengaturan ganti rugi tanam tumbuh tentunya ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan lahan khususnya terkait dengan tumbuhan atau tanaman yang berada di atas lahan tersebut lebih lanjut tujuannya meliputi satu pemberian komunikasi yang adil memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah. 

Penggarap lahan atas kehilangan tanaman atau hasil tanam yang merupakan sumber penghidupan atau investasi mereka sehingga memenuhi rasa keadilan atas pelepasan lahannya serta perlindungan hak pemilik atau penggarap lahan menghindari kerugian sepihak dengan memastikan bahwa hak-hak pemilik lahan dan tanamannya diakui dalam proses pengadaan lahan baik untuk kepentingan umum maupun lainnya meminimalkan konflik mengurangi potensi konflik antara pihak yang memerlukan lahan misalnya Pemerintah Daerah atau pertambangan,”tutupnya. [Longking]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *