Pelaksanaan Fasilitas Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, Lingkup Kabupaten Murung Raya

Fasilitator

OTONOMI DAERAH479 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pelaksanaan fasilitas penetapan dan penegasan batas Desa kabupaten Murung Raya, berlangsung di gedung pertemuan umum (GPU) kabupaten Murung Raya.
Rabu, 18/10/2023.

Atas nama pemerintah dan juga pimpinan penetapan penyampaian sambutan Pada kesempatan ini,
PJ Bupati Murung Raya,
“Dr Drs HERMON, M.SI,
Menyampaikan dalam sambutan Nya,
Yang di dahulukan dengan ucapan, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillah
Puji syukur kita panjatkan “kepada Tuhan Yang Maha Esa, bahwa pada hari ini kita dapat berkumpul bersama dalam keadaan sehat walafiat serta tanfa kekurangan satu apapun,
pada acara pelaksanaan fasilitas penetapan dan penegasan batas,
Desa lingkup ,kabupaten Murung Raya.

” penegasan dan penetapan batas, Desa menjadi isu strategis “untuk kepentingan pemerintah, Desa pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, mengingat penetapan batas Desa ini menjadi hal, yang sangat diperlukan, dalam upaya mencegah terjadinya, konflik batas Desa termasuk Desa wilayahnya, masuk ke dalam kategori kawasan.

” demikian disampaikan oleh,
PJ Bupati kabupaten Murung Raya,
Dr Drs HERMON,M.SI, “
Pada acara, yang diselenggarakan oleh
Dinas permusyarwatan masyarakat desa, (DPMD) tingkat provinsi Kalimantan tengah,
Berkerjasama dengan DPMD tingkat Kabupaten Murung Raya,
di wakili oleh
“ABIKSON, dan seluruhnya jajaran kepegawaian, DPMD Mura,
Yang juga mengundang
Seluruh, Dinas instansi pemerintah terkait,
“SKPD perangkat daerah kabupaten Murung Raya.
Juga mengundang,
Camat , dari 10 kecamatan,
Lurah , dari 10 kelurahan,
116, kepala desa, yang di dampingi oleh.
116 ketua BPD dari masingmasing desa.

“Acara yang diselenggarakan agar,
tidak adanya keraguan,
dalam melakukan perencanaan pembangunan,
di desa karena, alasan ketidakjelasan batas Desa,
serta belum selesainya konflik batas desa.
Untuk itu kami berharap melalui penegasan dan penetapan batas desa dapat menjawab berbagai persoalan batas Desa tata ruang Desa serta peta desa itu sendiri,
” harapnya, Dr Drs HERMON, M.SI,

” kita menginginkan setiap desa,
bisa menyelesaikan batasnya secara tersusun tata ruang desanya,
dan memiliki peta desa”
yang dapat menjadikan sebagai, pedoman dalam pembangunan,
di desa “sambungnya, bahwa keberadaan batas, wilayah dalam memperkuat jalannya pemerintahan ini, sangat dibutuhkan, demi ketertiban administrasi dan kepastian hukum,

” Adapun kepastian hukum yang dimaksud, adalah terciptanya kepastian hukum dalam administrasi, kependudukan, Pertanahan, perikanan pajak blok, sensus dan penataan ruang, kita harap percepatan, penyelesaian batas desa, dapat terwujud data batas yang satu dan yang mendukung, Perpres 23 thn 2021, di tahun anggaran 2023-2024 dan seterusnya,

“PJ Bupati Murung Raya,
Juga menjelaskan Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan kebijakan 1 peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000,
Yaitu, program kebijakan satu peta,
di mana seluruh data batas,
Desa harus sampai,
di tingkat administrasi Pemerintah desa.

” karena batas wilayah Desa ini menjadi sangat penting dalam menerapkan pembangunan desa berbasis aset batas wilayah Desa,
ini hanya bisa dilakukan melalui penataan, dengan melibatkan tokoh masyarakat secara, aktif sehingga melahirkan peta partisipatif’
yang selanjutnya dijadikan sebagai peta definitif’
” oleh Pemerintah Desa.
Begitu juga kami harapkan, kepada setiap desa,

,yang memiliki batas desa dengan, desa desa persambitan” agar sama-sama hadir saat meletakkan batu perbatasan atau tugu batas desa,
yang mana disepakati oleh kedua belah pihak agar di kemudian hari tidak menjadi konflik, antara desa,
dan pada saat pengukuran dan peletakan tugu batas desa,
Kami harapkan agar Pihak pemerintah desa, juga mengundang ,
dari pihak Tripika Kecamatan, untuk menyaksikan, langsung ke lapangan, yang sekaligus memberikan layanan, arahan saran dan masukan penting. untuk mempermudahkan, proses pemetaan dan SP tanah milik desa tersebut.Tutup nya Bapak PJ Bupati Mura, Dr Drs HERMON, M.SI. [Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *