Pemdes Puding Melaksanakan Musyawarah Terkait Adat Istiadat Untuk Ditetapkan Menjadi Perdes

Aturan desa

BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net – Pemerintah Desa Puding melaksanakan musyawarah pembahasan terkait adat istiadat untuk ditetapkan menjadi peraturan desa (perdes) tahun 2024, di balai Desa Puding Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu selatan Provinsi Bengkulu. Kamis, 02/05/2024.

Kegiatan rapat yang dipimpin oleh kepala Desa dalam rangka pembahasan yang untuk di tetapkan menjadi peraturan desa, serta di hadiri oleh Kepala Desa PudingΒ  Yayan, perangkat, BPD, Kadus, BMA, serta masyarakat desa puding kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan.

Musyawarah desa sebagai mekanisme penegakan hukum adat memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan hukum adat dalam masyarakat desa.

Melalui musyawarah desa, masyarakat desa dapat mencapai kesepakatan bersama mengenai isu-isu hukum adat serta menjaga keberlanjutan budaya dan adat istiadat mereka.

Oleh karena itu, musyawarah desa perlu terus didorong dan diperkuat dalam rangka menjaga harmoni dan ketertiban dalam masyarakat desa.

Sambutan kepala Desa Puding Yayan, “tujuan perlunya adanya lambang Desa Puding untuk menunjukan jati diri Desa Puding, peraturan Desa puding mungkin sudah ada dan kita kenal dari nenek moyang kita dahulu, sekarang hanya diperjelas terkait dengan simbol-simbol yang terkait dalam lambang desa saja” ungkap beliau.

Dari penjabaran yang dilakukan oleh kaur perencanaan tentang pertauran Desa dan adanya tanya jawab, saya berharap kesimpulan dan penetapan hasil ini nanti mudah mudahan bisa terlaksana dengan baik di desa puding ini” harapnya. [Dya]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *