MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Desa (Pemdes) Teluk Jolo, Kecamatan Sumber Barito, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II tahun anggaran 2024 kepada masyarakat tidak mampu di Kantor Desa. Selasa, 02/07/2024.
Kepala Desa Teluk Jolo di wakilkan oleh Bendahara Desa Salim mengatakan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang di serahkan kepada masyarakat itu sudah masuk penyerahan tahap ke II tahun 2024.
“BLT di salurkan tahap II ini dengan jumlah penerima 50 orang Keluarga Penerima Manfaat.(KPM ) Dari bulan Apri s.d Juni sebesar Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) selama tiga bulan,” ungkap Salim.
Kegiatan penyaluran BLT-DD 2024 tahap II berlangsung dengan lancar, aman dan tertib. Dikatakanya, penyaluran BLT DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bertujuan agar Dana Desa dirasakan oleh masyarakat manfaat program Pemerintah Pusat.
“Dalam penyaluran BLT tersebut di ketahui oleh pihak forkopimcam dari unsur trifika kecamatan sumber Barito, Yang di salurkan melalui Sekretaris Desa, serta perangkat Desa, dan BPD, juga turut hadir sejumlah kepala RT tokoh masyarakat,
Dan Semua unsur pemangku kepentingan lainnya yang turut menyaksikan penyerahan bantuan langsung tunai tersebut kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Salim.
“Salim menerangkan, Bantuan Langsung Tunai yang disalurkan untuk warga Desa Teluk Jolo, ini memang benar-benar dirasakan oleh pihak masyarakat penerima manfaat BLT, dan yang betul-betul tepat guna dan tepat sasaran.
“Adapun yang kami harapkan Semoga dengan adanya Bantuan langsung Tunai yang diserahkan oleh pihak pemerintah desa, dan yang sudah di terima oleh pihak masyarakat kiranya dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat terutama bagi tuna wisma, tuna wicara, tuna rungu, tuna netra, dalam kategori cacat fisik dan mental, lansia, dan yang berkebutuhan khusus, dan dana BLT ini bisa di pergunakan sesuai keperluan sahari-hari,” ujarnya.” [Longking]
Pemdes Teluk Jolo Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap Kedua Pada Warga Penerima Manfa’at
Kegiatan pemerintah desa

