Pemkab Murung Raya Percepat Penetapan LP2B Untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Lindungi Lahan Produktif

Kegiatan pemerintah

EKONOMI5961 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kamis, 09/06/2026.

Langkah strategis tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B yang digelar di Aula Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Murung Raya.

Rapat koordinasi ini menjadi forum penyelarasan data, kebijakan, serta tindak lanjut lintas perangkat daerah dan instansi terkait guna mempercepat penetapan LP2B sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Mewakili Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Murung Raya, Sekretaris Dinas, Humerus Elmar, S.Hut., menegaskan bahwa penetapan LP2B bukan sekadar proses pemetaan lahan, melainkan upaya strategis untuk melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

“Percepatan penetapan LP2B merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.

Koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar seluruh data dan dokumen pendukung dapat diselesaikan secara tepat, akurat, dan akuntabel,” ujar Humerus Elmar.

Ia menjelaskan, perlindungan terhadap lahan pertanian produktif merupakan investasi jangka panjang bagi daerah. Dengan adanya kepastian hukum melalui penetapan LP2B, petani akan memperoleh rasa aman dalam mengelola lahannya, sementara pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam perencanaan tata ruang, pembangunan, dan penguatan ketahanan pangan.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Murung Raya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Murung Raya, serta Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Murung Raya.

Kehadiran seluruh pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mempercepat proses penetapan LP2B secara terintegrasi.

Melalui percepatan penetapan LP2B, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menargetkan terwujudnya tiga sasaran utama, yakni melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi menjadi kawasan nonpertanian, memperkuat ketahanan pangan daerah di tengah tantangan perubahan iklim dan dinamika ekonomi, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan pertanian secara berkelanjutan.

“Dengan LP2B yang ditetapkan secara jelas, kita tidak hanya menjaga ketersediaan pangan untuk hari ini, tetapi juga menjamin keberlanjutan produksi pangan bagi generasi mendatang.

Ini merupakan bagian dari kontribusi Kabupaten Murung Raya dalam mendukung swasembada pangan nasional serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” pungkas Humerus Elmar.

Rilis ini telah disusun dengan struktur berita yang lebih kuat, penggunaan istilah pemerintahan yang baku, alur yang lebih mengalir, serta bahasa jurnalistik yang siap dipublikasikan oleh media maupun digunakan sebagai siaran pers resmi pemerintah daerah. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *