MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus mendorong percepatan penyelesaian tata batas wilayah antara Desa Takajung, Kecamatan Seribu Riam, dengan Desa Tumbang Tuan, Kecamatan Sumber Barito. Langkah ini menjadi bagian strategis dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah Desa Takajung. Rabu, 18/06/2025.
Kegiatan pembahasan tersebut digelar di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Selasa (17/6/2025). Hadir dalam kegiatan itu Kepala Bagian Pemerintahan Setda Mura Simon Loteh, Kepala Bagian Hukum Setda Roni K. Tumon, perwakilan kecamatan Seribu Riam dan Sumber Barito, Kepala Desa Takajung dan Tumbang Tuan, tokoh adat, perwakilan masyarakat desa, serta tamu undangan lainnya.
“Kami menindaklanjuti arahan Bupati agar penyelesaian tata batas ini segera dituntaskan secara objektif, transparan, dan partisipatif. Hal ini menjadi dasar hukum dalam pengakuan masyarakat adat yang sah secara administratif dan yuridis,” ungkap Simon Loteh.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa rencana pengesahan batas wilayah hukum sebagai dasar pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat Desa Takajung telah selesai dan diterima oleh kedua belah pihak.
Namun demikian, penyelesaian batas administratif antara Desa Takajung dan Desa Tumbang Tuan masih belum mencapai kesepakatan final. [Longking]

