MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan nasib ratusan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang terdampak kebijakan nasional. Mereka telah di rumahkan sejak beberapa bulan terakhir akibat penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Senin, 21/05/2025.
“Bupati Murung Raya, Heriyus SE, menekankan pentingnya keberadaan tenaga Non ASN, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan, yang hingga kini masih sangat dibutuhkan di wilayah terpencil.
“Banyak sekolah dan puskesmas mengalami kekosongan tenaga kerja, terutama di kecamatan dan desa. Ini sangat memengaruhi pelayanan dasar masyarakat,” ujar Heriyus pada Jumat (16/5/2025) lalu.
Menanggapi situasi tersebut, Pemkab Mura telah melakukan berbagai upaya, termasuk menggelar rapat koordinasi serta melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN-RB. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan pusat yang memberikan ruang fleksibel bagi daerah dalam mengelola kebutuhan mendesak tersebut.
Sebagai langkah konkret, Pemkab tengah menyiapkan beberapa skema alternatif. Di antaranya adalah penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk tenaga kesehatan dan optimalisasi Dana BOS guna mempertahankan keberadaan tenaga pendidik.
“Untuk sektor lainnya, kami sedang merancang skema kontrak individu sebagai solusi jangka pendek,” jelas Heriyus.
Rencana tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Murung Raya guna merumuskan langkah-langkah yang berpihak pada masyarakat.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting agar kita bisa menemukan solusi terbaik demi menjamin kelangsungan pelayanan publik,” tutup Bupati. [Longking]
Pemkab Murung Raya Perjuangkan Nasib Tenaga Non ASN, Siapkan Skema Alternatif Hadapi Dampak UU ASN
Kegiatan pemerintah

