BENGKULU SELATAN / SEMAKU.net –
Kapolsek Kota Manna IPTU SASI RAHARTO, SH, bersama Personil Polsek Kota Manna dan Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan melaksanakan Kegiatan Penangkapan terduga Pelaku Tindak Pidana Curanbil TKP Desa Talang Alai Kec. Semidang Alas Maras Kab. Seluma pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 9 Oktober 2022
TKP : Jalan Depan Mako Polsek Kota Manna
Kronologis penangkapan
1. Polsek Kota Manna Via Hand Phone dari Kanit Reskrim Polsek Pino Raya, mendapatkan berita Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Curanbil di Desa Talang Alai Kec. Semidang Alas Maras Kab. Seluma, Kendaraan R4 Jenis Toyota Rush Type G Dengan No. Pol BD 1517 PD.
2. Polsek Kota Manna setelah mendapat Informasi tersebut langsung melaksanakan Giat razia serta penghadangan pada dua Titik, yaitu Di Jalan Raya Padang Panjang pada Jalan Lurus, dan Jalan Raya di depan Mako Polsek Kota Manna, dimana untuk diketahui Terduga Pelaku Tindak Pidana berhasil ditangkap dan diamankan di Mako Polsek Kota Manna, setelah menerobos Titik Pertama yang di Hadang oleh 2 Personil Polsek Kota Manna dan 2 Personil Buser Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
3. Informasi yang didapat Bahwa Terduga Pelaku sebelumnya Melakukan Tindak Pidana Pencurian R4 Dengan mengambil Kunci Mobil di dalam Rumah Korban.
4. Sementara untuk Proses Penyidikan dilimpahkan Pada Polsek Karang Anyar Polres Seluma.
5. Setelah dilakukan Penangkapan berhasil diamankan Terduga Pelaku Curanbil Atas Nama : SATRIA RAJESCAN
Umur : 23 Tahun
Alamat : Kel. Anggut Dalam Kec. Ratu Samban, Kotamadya Bengkulu.
Bersama R4 jenis Toyota Rush Type G.
Diamankan di Mako Polsek Kota Manna untuk Sementara. [red.]
Penangkapan terduga Pelaku Tindak Pidana Curanbil TKP Desa Talang Alai Kec. Semidang Alas Maras

