MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal penggunaan keuangan negara serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan dan dunia usaha yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi. Kamis, 13/08/2026.
Ketua PKN RI Kalteng, Susilawati, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun keuangan negara, baik dalam administrasi keuangan, proyek pemerintah, badan usaha, maupun perusahaan swasta.
“Mari kita tindak tegas bagi siapapun pelaku yang mempraktikkan tindakan pembodohan dan pembohongan publik. Baik dari segi administrasi keuangan negara, bisnis, proyek pemerintah, PT, PDAM, PLN, maupun perusahaan swasta lainnya, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian masyarakat, sekecil apa pun itu,” tegas Susilawati.
Menurutnya, dugaan pungutan liar (pungli), penggelembungan anggaran atau mark-up, manipulasi laporan, maupun penyampaian informasi yang tidak benar harus menjadi perhatian bersama.
Apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum, tindakan tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MASYARAKAT DIMINTA BERANI MELAPORKAN
Susilawati juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, masyarakat memiliki posisi penting dalam mengawal pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara maupun yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik.
“Segera laporkan ke pihak PKN RI, BPK RI, KPK RI, Kejaksaan, atau Polri apabila ada temuan ataupun dugaan praktik pungli ataupun tindakan pembodohan dan pembohongan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar setiap laporan disertai informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
DORONG PENEGAKAN HUKUM SESUAI KETENTUAN
PKN RI Kalteng menyatakan akan mendorong pengawasan dan penanganan dugaan penyimpangan melalui jalur yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Sejumlah ketentuan hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketentuan mengenai perbuatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Selain itu, dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen, terdapat pula Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha serta larangan terhadap informasi atau perlakuan yang dapat merugikan konsumen.
Susilawati menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti, tanpa memandang besar kecilnya perusahaan maupun jabatan seseorang.
“Kami tidak melihat nama besar perusahaan. Kami tidak melihat jabatan. Yang kami lihat adalah apakah ada kerugian negara dan kerugian masyarakat. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
PKN RI Kalteng berharap seluruh pihak, baik pemerintah, BUMN/BUMD, pelaku usaha swasta maupun masyarakat, bersama-sama membangun budaya transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan pengelolaan keuangan yang bersih dan bertanggung jawab. Karena itu, pengawasan publik dan keberanian melaporkan dugaan penyimpangan menjadi bagian penting dalam menjaga kepentingan masyarakat serta mencegah terjadinya kerugian negara.
Fokus: Pemberantasan Korupsi, Pungli, dan Perlindungan Kepentingan Masyarakat
Komitmen: Pengawasan, Transparansi, dan Penegakan Hukum Sesuai Ketentuan. [Longking]
PKN RI Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Pungli, dan Praktik Yang Merugikan Masyarakat
Kegiatan pemerintah

