Proses Tata Batas Hutan Produksi di Tumbang Kunyi–Tumbang Masao Libatkan Masyarakat dan Forkopimcam

Kegiatan pemerintah

SENI BUDAYA5224 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Keberangkatan tata batas hutan produksi yang dapat dikonversi di Area Tumbang Kunyi Batu Makap Tumbang Masao terkait dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi areal penggunaan lain. Rabu, 01/10/2025.

Berikut beberapa hal yang perlu dipahami terkait proses ini:

Peraturan yang Berlaku
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMENLHK) No. 51 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMENLHK) No. 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.

Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi
1. Permohonan: Pelepasan kawasan hutan produksi dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemohon.
2. Persyaratan: Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditentukan.
3. Tata Batas: Setelah permohonan disetujui, dilakukan tata batas kawasan hutan yang akan dilepaskan.
4. Keputusan Pelepasan: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan produksi.

Kewaksanaan Pemegang Keputusan Pelepasan
– Menyelesaikan tata batas kawasan hutan yang dilepaskan
– Mengamankan kawasan hutan yang dilepaskan
– Memenuhi kewajiban lain yang ditentukan dalam keputusan pelepasan.

Pada kesempatan tersebut, Mantir Adat Desa Tumbang Masao, Tiun S. Gali, berharap proses pelepasan kawasan hutan produksi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Tiun S.

Gali juga menyampaikan bahwa pengukuran tata batas dilakukan dengan seksama untuk memastikan keakuratan dan keadilan dalam proses pelepasan kawasan hutan produksi, termasuk batas antara desa Batu Makap, Kalapeh Baru, Tumbang Masao, dan Tumbang Kunyi.

Dalam proses ini, Mantir Adat Tiun S. Gali, Ketua BPD Mustafa, A. Bajuri, Anggota BPD, tokoh masyarakat desa, aparat desa, dan unsur Trifika Forkofimcam Kecamatan Sumber Barito turut dilibatkan secara langsung untuk memastikan keakuratan dan keadilan dalam proses pelepasan kawasan hutan produksi. Dengan demikian, diharapkan proses pelepasan kawasan hutan produksi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sekitar. [Longking]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *