Proyeksi APBD 2023 Murung Raya Mengalami Peningkatan Dari Tahun Sebelumnya

Berita238 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Proyeksi APBD 2023 kabupaten Murung Raya mencapai Rp 1,9 triliun
Puruk Cahu kabupaten Murung Raya
Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2023
Proyeksikan mengalami peningkatan dari sebelumnya sebesar Rp 1,2 triliun menjadi Rp 1,9 triliun.

Proses penjualan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain sebesar proyeksi transfer keuangan ke daerah dan desa dilakukan oleh pemerintah pusat,” ungkap Bupati Murung Raya Bapak:Drs Ferdi M Yoseph Ma,”‘ melalui wakil bupati Bapak rezeki Noor, saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna di Gedung DPRD kabupaten Murung Raya.

Saat menyampaikan pidato mengantar materi sidang Rancangan peraturan daerah Perda tentang RAPBD Murung Raya 2023 juga dikarenakan proyeksi penerimaan Pendapatan asli daerah dan prioritas belanja, yang menjadi program pemerintah daerah kabupaten Murung Raya.

” terkait dengan alasan itu maka struktur rapbd Tahun Anggaran 2003 kabupaten Murung Raya dapat saya jelaskan pendapatan daerah proyeksi diproyeksikan sebesar Rp 1.939.141.051,” tambah bapak: Rejekinoor.

Dalam kesempatan tersebut juga bapak rezeki Noor berharap pelaksanaan pemerintah dan pembangunan di 2023 dapat dilaksanakan secara optimal efektif dan efisien sehingga tercipta masyarakat Murung Raya yang madani dan mandiri menuju Murung Raya emas 2030.

Sementara itu saat memimpin sidang paripurna ketua DPRD kabupaten Murung Raya
bapak:Dr DONI Sp M si.
Menyampaikan bahwa pripurna yang dilaksanakan tersebut sebagai pedoman penyusunan tata tertib DPRD dalam menentukan fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah
” selanjutnya sesuai pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 mengamanatkan bahwa pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan Rancangan peraturan daerah APBD beserta menjelaskan dan dokumen pendukung,” jelas Doni.

Dan menurut ketua DPRD kabupaten Murung Raya
:bapak Dr Doni Sp m si,”-
sesuai pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 DPR dan kepala daerah selalu melaksanakan pembahasan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran atau yang lebih dikenal dengan istilah kua dan ppas.
“” bagi anggota DPRD khususnya anggota badan anggaran pembahasan KUA dan ppas merupakan momentum penting untuk memperjuangkan aspirasi dan pokok-pokok pikiran masyarakat yang salah satunya bersumber dari hasil pelaksanaan proses rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang telah dilakukan oleh anggota DPRD secara perseorangan maupun secara kolektif melalui alat kelengkapan DPRD, demikian ulasannya Bapak ketua DPRD kabupaten murung raya, Doni.
[Longking]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *