MURUNG RAYA / SEMAKU.net – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah serta Pendapat Bupati Murung Raya terhadap satu Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Murung Raya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (10/9/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah, S.H.I., dan Wakil Ketua II Likon, S.H., M.H.
Sebanyak 17 dari 25 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut sehingga memenuhi ketentuan kuorum.
Unsur Pemerintah Daerah dan Forkopimda Hadir
Turut hadir Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph, S.E., Asisten II Setda Murung Raya Andri Raya, S.STP., M.Si., unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, insan pers, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kehadiran unsur legislatif, eksekutif, dan pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membahas regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya.
Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Menjadi Instrumen Pelayanan dan Keadilan
Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Nisha Anggraeni.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI-P mengapresiasi pimpinan rapat serta menegaskan bahwa setiap peraturan daerah tidak semata-mata menjadi produk administrasi dan hukum, tetapi harus mampu menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami memandang bahwa setiap peraturan bukan semata-mata produk administrasi dan hukum, tetapi harus menjadi instrumen untuk melayani masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Nisha.
Fraksi PDI-P menilai pembahasan Raperda tidak boleh hanya berhenti pada aspek legalitas formal. Setiap regulasi harus diukur berdasarkan tiga tolok ukur utama, yakni kepentingan masyarakat, efektivitas pelaksanaan, dan manfaat nyata bagi masyarakat Murung Raya.
Soroti Pencabutan Perda Adminduk Nomor 15 Tahun 2005
Salah satu agenda yang menjadi perhatian Fraksi PDI-P adalah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Fraksi PDI-P memahami alasan pencabutan Perda tersebut karena ketentuan mengenai administrasi kependudukan saat ini telah diatur lebih komprehensif melalui peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Prinsipnya Fraksi PDI Perjuangan dapat memahami dan menerima alasan pencabutan Perda tersebut, sepanjang pencabutan benar-benar dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat,” ujar Nisha.
Fraksi PDI-P juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam Perda lama, khususnya terkait persyaratan, tata cara pelayanan, dan pengenaan tarif yang dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, pelayanan administrasi kependudukan ditegaskan harus dilaksanakan tanpa membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Tiga Catatan Penting Fraksi PDI-P
Meski dapat menerima pencabutan Perda tersebut, Fraksi PDI-P menyampaikan tiga catatan penting kepada Pemerintah Daerah agar pencabutan regulasi tidak menimbulkan ketidakpastian maupun kendala dalam pelayanan kepada masyarakat.
1. Kepastian Dasar Hukum Operasional
Pemerintah Daerah diminta segera memastikan regulasi yang menjadi dasar hukum dan acuan operasional pelayanan administrasi kependudukan.
“Jangan sampai terjadi kekosongan pemahaman di tingkat masyarakat maupun aparatur pelaksana mengenai dasar hukum pelayanan setelah Perda Nomor 15 Tahun 2005 dicabut.”
2. Jaga Kualitas Pelayanan, Terutama di Daerah Terpencil
Pencabutan Perda tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan, terutama bagi masyarakat yang berada di kecamatan dan desa yang jauh dari pusat pemerintahan.
Dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian merupakan dokumen dasar yang sangat penting karena berkaitan dengan akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik.
“Prinsip kami, jangan sampai perubahan regulasi justru membuat masyarakat semakin sulit memperoleh pelayanan.”
3. Pelayanan Harus Mudah, Cepat,
Transparan, dan Berkeadilan
Pemerintah Daerah juga diminta memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan secara mudah, cepat, transparan, dan sesuai ketentuan, serta bebas dari pungutan liar.
Fraksi PDI-P mendorong penguatan digitalisasi pelayanan sekaligus peningkatan program jemput bola ke desa-desa agar masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil, dapat memperoleh dokumen kependudukan dengan lebih mudah.
Dorong Regulasi Berpihak kepada Masyarakat
Fraksi PDI-P berharap proses harmonisasi dan pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Murung Raya.
Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan kepastian, kemudahan, dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2026 ini selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan ketiga Raperda sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPRD Kabupaten Murung Raya. [Longking]

