DPRD dan Pemkab Murung Raya Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

Kegiatan pemerintah

Uncategorized5134 Dilihat

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – DPRD Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Selasa, 23/06/2026.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Murung Raya.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., dan dihadiri oleh Bupati Murung Raya Heriyus, Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Dalam rapat tersebut, DPRD membahas tiga agenda utama, yakni perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, S.T., menyampaikan bahwa persetujuan terhadap raperda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, proses tersebut mencerminkan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Selain memberikan persetujuan, Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.

Rekomendasi tersebut meliputi percepatan penyelesaian tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, optimalisasi penyerapan anggaran oleh perangkat daerah, serta percepatan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai target.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 merupakan bentuk sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab.

“Melalui kerja sama yang solid, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan dasar, maupun upaya mendorong kesejahteraan warga Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.

Dengan disetujuinya raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran serta memperkuat akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program pembangunan demi mendukung kemajuan daerah secara berkelanjutan. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *