Sekda Murung Raya: PJ/PLT Kades Wajib Lanjutkan Program Kerja Yang Sudah Disepakati

Kegiatan pemerintah

MURUNG RAYA / SEMAKU.net – Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, menegaskan bahwa Penjabat (PJ) atau Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa wajib melaksanakan program kerja desa yang telah disepakati oleh Kepala Desa definitif sebelumnya. Minggu, 09/11/2025.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 53 ayat (1) dan (2), bahwa PJ/PLT Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta melanjutkan program kerja yang telah ditetapkan sebelumnya.

“PJ/PLT Kepala Desa tidak boleh memutus atau menghentikan kerja sama dengan pihak lain yang sudah disepakati oleh Kepala Desa definitif,” tegas Sarwo Mintarjo.

Ia juga menekankan bahwa program pemerintah desa yang sudah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), serta sudah tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) desa, harus tetap menjadi prioritas utama.

Dengan demikian, PJ/PLT Kepala Desa diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, memastikan konsistensi pelaksanaan program, serta tidak melakukan perubahan yang bertentangan dengan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya. [Longking]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *